Mantan Kades Tala Ajukan Eksekusi SK Bupati
AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Desa Tala Margaritha Latekay melalui Kuasa Hukumnya Fredi Movun akan mengajukan eksekusi yang ditujukan kepada Ketua PTUN Ambon, untuk pencabutan SK Nomor 141-723 tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa, tertanggal 22 November 2021, berserta lampiran khusus Nomor urut 9 atas nama Donhard Ivan Latekay (Raja Negeri Tala aktif).
Pengajuan eksekusi ini berdasarkan putusan PTUN Ambon dengan nomor perkara 1/G/2022/PTUN.ABN jo putusan PTUN Makasar Nomor 134/B/2022/PT.TUN.MKS, yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana telah dikeluarkan penetapan dari PTUN Ambon Nomor 1/PEN.INKRACHT/2022/PTUN.ABN tertanggal 5 Oktober 2022.
“Terkait putusan itu, mestinya Penjabat Bupati SBB Andi Chandra Asaduddin melakukan pencabutan SK yang diterbitkan bupati sebelumnya (Akerina). Tapi justru penjabat tidak punya etikat baik untuk menjalankan putusan itu, sehingga kami akan ajukan eksekusi, dan kami juga akan surati Mendagri melaui Gubernur Maluku selaku wakil pemerintah pusat di daerah, untuk menegur penjabat bupati,” tandas Movun dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (18/10).
Movun menilai, Penjabat Bupati SBB lalai dalam menjalankan putusan secara sukarela, terhadap SK Nomor 142-247 tersebut. Jika ini tidak ditanggapi, maka secara resmi pihaknya akan melaporkan hal ini hingga ke presiden.
“Meski ini merupakan kesalahan bupati sebelumnya Timotius Akerina. Namun putusan ini harus ditindaklanjut oleh penjabat saat ini,” tegasnya.
Baca Juga: Bupati SBB Diminta Cabut SK DonhardUntuk diketahui, mantan Kades Tala mengajukan gugatan ke PTUN Ambon lantaran pihaknya merasa telah terjadi pelanggaran prosedur mengenai mekanisme pencalonan, pemilihan dan pelantikan kepala desa tahap dua di Kabupaten SBB, khususnya di Desa Tala.
Sehingga diterbitkan SK yang menjadi objek sengketa, yang mana telah diputuskan oleh
PTUN, kemarin.
“Klien kami sangat dirugikan karena calon Kades Tala yang sekarang jadi kades, adalah calon yang terdaftar sebagai calon untuk ikut pemilihan dan tidak ada penetapan kepada yang bersangkutan oleh Panitia Pilkades Tala dan rekomendasi dari BPD sebagai yang berhak untuk melakukan penetapan dan rekomendasi,” ucap Movun.(S-25)
Tinggalkan Balasan