AMBON, Siwalimanews –  Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 3,6 tahun penjara kepada mantan Direktur PDAM KKT Yoksan Batlayar.

Selain Batlayar, dua stafnya yakni mantan Kabag Umum dan Keuangan PDAM Yulius Watumlawar divonis 3,6 tahun serta Bendahara Lucyana Lethulur 1,6 tahun penjara.

Vonis tiga terdakwa ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/8), dipimpin hakim Christina Tetelepta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya bersalah melanggar pasal 2  jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

“Menyatakan, memutuskan para terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman masing masing kepada terdakwa Yoksan Batlayar dengan hukuman 3,6 tahun, Yulius Watumlawar 3,6 tahun, dan terdakwa Lucyana Lethulur 1,6 penjara serta denda masing masing 50 Juta subsider 1 bulan, penjara,” tandas hakim saat membaca amar putusan.

Baca Juga: DPRD Aru Setuju RPJMD 2021-2026

Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Yoksan Batlayar dengan hukuman 8 tahun penjara, Yuliuas Watumlawar dan Lucyana Lethulur dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda masing masing Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, Mantan Direktur PDAM KKT Yoksan Batlayar beserta mantan Kabag Umum dan Keuangan PDAM Yulius Watumlawar serta Bendahara Lucyana Lethulur diadili lantaran terlibat dalam dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemda KKT tahun 2018 sebesar Rp 1.808.236.840.

Jaksa penuntut umum Muhamad Adzhari Tanjung saat membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim mengungkapkan, ketiga terdakwa terbukti menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian negara.

JPU menguraikan, PDAM KKT di tahun 2018 mendapat perubahan dana penyertaan modal dari anggaran sebelumnya sebesar Rp3 milliar menjadi Rp 2 milliar. Namun yang telah direalisasikan dari kas daerah KKT hanya Rp 1,5 milliar dengan pencairan sebanyak 3 kali.

Mekanisme pencairan dana yakni awalnya bendahara umum daerah menerbitkan surat penyediaan dana berdasarkan penyertaan modal PDAM KKT, kemudian PDAM mengajukan nota permohonan pencairan dana yang dilengkapi rincian penggunaan dana yang diverifikasi oleh terdakwa Yulius Watumlawar selaku Kabag Umum dan Keuangan PDAM kemudian disetujui serta disahkan oleh terdakawa Yoksan Batlayar selaku Direktur PDAM, kemudian setalah dana tersebut masuk dicairkan oleh Lucyana Lethulur selaku bendahara.

JPU menyebutkan, anggaran yang dicairkan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, namun digunakan untuk keperluan pribadi. Dimana terbukti lewat pertanggungjawaban anggaran yang tidak dilengkapi bukti pendukung.

“Ketiga terdakwa menggunakan dana tersebut periode Juli-Desember 2018 yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak dilengkapi bukti dukung pengunaan dana yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut bertentangan dengan SOP perusahaan air minum KKT Nomor 01/KEU/2015 tanggal 10 januari 2015 pada bagian jurnal bayar kas  dan jurnal penerimaan kas,” beber JPU dalam dakwaannya.

JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti merupakan tindakan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2  dan pasal 3  jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

“Para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara sebesar Rp.1.808.236.840,” ucap JPU. (S-45)