Mantan Bos PT Pos Werinama Divonis 3 Tahun Penjara

AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menghukum mantan kepala kantor cabang pembantu PT Pos Werinama Akil Lahmady dengan pidana penjara selama 3 tahun. Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp200 juta.
Vonis terhadap Lahmady yang adalah mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Werinama, Seram Bagian Timur yang, terlibat kasus tindak pidana korupsi Dana Kantor Cabang Pembantu PT Pos Werinama tahun 2023 itu, disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Rahmat Selang selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota Antonius Sampe Samin dan Paris Edward di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (12/2).
Dalam vonis tersebut, majelis hakim menyatakan, terdakwa Akil Lahmady alias Akil telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Akil Lahmady alias Akil Lahmadi dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Selang saat membacakan vonis.
Selain pidana kurungan dan denda, majelis hakim juga sependapat dengan JPU, untuk menghukum terdakwa membayar kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp398.467.680,-.
Baca Juga: Lanal Aru Musnahkan 1 Ton Sopi“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp398.467.680 subsider 1 tahun kurungan,” tambah Hakim Selang
Sementara terkait barang bukti, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU Kejati Maluku, Rosali Afifudin cs. Usai mendengar vonis majelis hakim, terdakwa Akil Lahmady menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU masih pikir pikir.(S-26)
Tinggalkan Balasan