AMBON, Siwalimanews – Mantan Bendahara peng­luaran pada Sekretariat dae­rah (Setda), Kabupaten Ma­lu­ku Barat Daya (MBD), Yo­hanes Zakarias  sebagai ter­sangka.

Lelaki kelahiran 1978 itu ditetapkan tersangka usai men­jalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku sejak pagi sekitar pukul 10.30 WIT dan selesai sore hari.

Hal itu diungkapkan oleh kasi penerangan hukum dan humas Kejati Maluku, Wah­yudi Kareba kepada Siwa­lima di ruang kerjanya, Senin (23/10).

Menurutnya, Zakarias di­duga bersama mantan Sekda MBD melakukan korupsi yang bersumber dari belanja langsung perjalanan dinas tahun anggaran 2017 dan 2018.

“Penyidik telah mene­tap­kan mantan bendahara pe­nge­luaran pada Setda MBD sebagai tersangka. Peneta­pan itu dilakukan setelah me­lalui serangkaian pemerik­saan,” ujarnya.

Baca Juga: Dihadang Kasus Dana Covid & Reboisasi, Sadli Siap Dipanggil

YZ juga diduga turut serta bersama mantan Sekda MBD Alfonsius Siamiloy mela­kukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya langsung perjalanan dinas Setda  Kabupaten MBD tahun 2017 dan 2018.

Kata juru bicara Kejati Maluku ini, YZ selaku bendahara pengeluaran membuat SP2D yang tidak sah, yang YZ lakukan dengan cara memasukkan nama peserta perjalanan dinas dari golongan PNS dan non PNS dan para peserta tersebut tidak melak­-sanakan perjalanan dinas tersebut, namun mendapatkan sebagian dari nilai yang tertera dalam SP2D dan sebagian lainnya tidak diserahkan oleh YZ kepada pelaku perjalanan dinas yang tidak sah

Atas perbuatan tersangka dan mantan Sekda negara dirugikan senilai Rp1.565.855.600, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) perwakilan Maluku tanggal 18 November 2022.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto pasal 64 KUHPidana.

Dia menambahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, YZ langsung digiring ke rutan Waiheru dan akan ditahan selama 20 hari.

“Yang bersangkutan telah kita bawa untuk ditahan di Rutan Waiheru terhitung hari ini sampai dengan tanggal 11 November nanti, sambil menanti penyidik melengkapi berkasnya” cetus Wahyudi. (S-26)