AMBON, Siwalimanews – Mantan bendahara Satpol-PP SBT, Abdul Gawi Wayabula divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Ambon, Selasa (24/10).

Wayabula merupakan salah satu dari dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honorium anggota Satpol PP SBT tahun anggran 2020.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Lutfi Alzagladi sebagai Hakim ketua didampingi dua hakim anggota.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp952.000.000,00 sebagai­mana laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penyalahgunaan anggaran honorarium pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2020 Nomor: 20/LHP/XXI/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejati Diminta Konsisten Tuntaskan Kasus Kwarda Pramuka

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gawi Wayabula oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap hakim

Selain pidana penjara dan denda terdakwa juga dihukum membayar uang penganti sebesar Rp400 juta lebih.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp952.000.000, bersama-sama dengan Saksi Abdullah Rumain (berkas terpisah) ditanggung renteng oleh terdakwa dan Abdullah Rumain masing-masing, Rp476.000.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” urai hakim.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Rido Sampe yang menuntut terdakwa sebelumnya dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp952 juta secara bersama dengan terpidana Abdullah Rumain.

Sebelumnya, terdakwa selaku bendahara pengeluaran Satpol PP Kabupaten SBT bersama-sama dengan dengan Abdullah Rumain, (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT pada bulan Januari tahun 2020 sampai Desember tahun 2020 sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum menggunakan anggaran honorarium anggota Satpol PP Tahun Anggaran 2020 yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) atau tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada realisasi kegiatan alias fiktif.

Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Usai mendengarkan vonis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (S-26)