AMBON, Siwalimanews – Tak hanya menjerat dua ter­sa­ngka dalam dugaan penyimpangan keuangan terkait pemilihan Legis­latif dan Presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten Seram Bagian Barat

Penyidik Kejaksaan Tinggi Ma­luku sementara mencari keterlibatan aktor-aktor lain di kasus ini dengan menganggar  belasan saksi baik itu mantan anggota KPU SBB bersama 11 staf lainnya.

“Tadi ada pemeriksaan seorang mantan anggota KPUD SBB dan 11 staf KPU SBB di Kantor Kejati Maluku,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati  Maluku, Wahyudi Ka­reba kepada wartawan di kan­tornya, Kamis (12/5).

Kareba mengatakan, pemerik­saan para saksi itu dilakukan ter­kait aliran dana di kasus KPU SBB saat pemilu legislatif dan Presiden tahun 2014 lalu.

Tak hanya pemeriksaan saksi, lan­jut dia, Inspektorat Provinsi Ma­luku juga dihadirkan untuk mela­kukan klarifikasi terhadap para saksi.

Baca Juga: Tentukan Status Bupati Buru, Polisi Butuh Saksi Tambahan

Sementara itu, terkait agenda pe­meriksaan dua tersangka yang sebelumnya ditetapkan, Kareba  mengatakan,  belum mendapat in­for­masi lanjut namun sebelum­nya tim penyidik sudah menyiapkan panggilan untuk keduanya.

“Kalau untuk panggilan saya belum dapat info lanjut, hanya suratnya sudah dipersiapkan. Soal ditahan atau tidak itu kewenangan  penyidik usai pemeriksaan nanti,”tandasnya.

Tersangka Korupsi

Seperti diberitakan sebelum­nya, setelah marathon melaku­kan pe­meriksaan saksi-saksi, akhirnya tim penyidik Kejati Maluku mene­tapkan dua orang tersangka dalam dugaan Pe­nyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Ba­gian Barat.

Kedua tersangka masing-ma­sing  PPK KPU Kabupaten SBB ber­inisial MDL dan bendahara HBR.

“Setelah memeriksa 57 saksi penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni PPK dan bendahara KPU Kabupaten SBB,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (21/4).

Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modus operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark-up. “Adapun modus operandinya yaitu, ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran. Hal ini diketahui lewat dokumen terkait pengelolaan keuangan yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tandasnya.

Atas perbuaatanya kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberan­tasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (S-10)