Mantan Anggota KPU SBB dan 11 Staf Digarap Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Tak hanya menjerat dua tersangka dalam dugaan penyimpangan keuangan terkait pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sementara mencari keterlibatan aktor-aktor lain di kasus ini dengan menganggar belasan saksi baik itu mantan anggota KPU SBB bersama 11 staf lainnya.
“Tadi ada pemeriksaan seorang mantan anggota KPUD SBB dan 11 staf KPU SBB di Kantor Kejati Maluku,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di kantornya, Kamis (12/5).
Kareba mengatakan, pemeriksaan para saksi itu dilakukan terkait aliran dana di kasus KPU SBB saat pemilu legislatif dan Presiden tahun 2014 lalu.
Tak hanya pemeriksaan saksi, lanjut dia, Inspektorat Provinsi Maluku juga dihadirkan untuk melakukan klarifikasi terhadap para saksi.
Baca Juga: Langkah Tepat KPKSementara itu, terkait agenda pemeriksaan dua tersangka yang sebelumnya ditetapkan, Kareba mengatakan, belum mendapat informasi lanjut namun sebelumnya tim penyidik sudah menyiapkan panggilan untuk keduanya.
“Kalau untuk panggilan saya belum dapat info lanjut, hanya suratnya sudah dipersiapkan. Soal ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik usai pemeriksaan nanti,”tandasnya.
Tersangka Korupsi
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah marathon melakukan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya tim penyidik Kejati Maluku menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kedua tersangka masing-masing PPK KPU Kabupaten SBB berinisial MDL dan bendahara HBR.
“Setelah memeriksa 57 saksi penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni PPK dan bendahara KPU Kabupaten SBB,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (21/4).
Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modus operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark-up. “Adapun modus operandinya yaitu, ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran. Hal ini diketahui lewat dokumen terkait pengelolaan keuangan yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tandasnya.
Atas perbuaatanya kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (S-10)
Tinggalkan Balasan