Mangkrak Proyek Jalan Hotmix 9,7 M
Proyek jalan Hotmix dalam Kota Namlea, Kabupaten Buru yang menggunakan DAK regular tahun 2022 sebesar Rp9,7 miliar mangkrak.
Proyek yang dikerjakan CV Rufani Papua tak mampu menyelesaikan proyek jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Dinas PUPR Kabupaten Buru mencatat, persentase kemajuan pekerjaan tidak mencapai lima persen, karena baru alat grider yang didatangkan ke Kota Namlea dan kini dalam keadaan rusak, serta menjadi pajangan di depan kantor PT Putri Bungsu di jalan Danau Rana.
Akibatnya, PPK Dinas PUPR Kabupaten Buru melayangkan surat teguran pertama kepada CV Rufani Papua. Perusahaan ini harus membuktikan alasan sampai terlambat dan terhambatnya pekerjaan di lapangan. Namun CV Rufani tidak mampu membuktikannya dan hanya beralasan grider yang telah ditaruh di Kota Namlea baru beroperasi lima hari telah rusak.
Seharusnya CV Rufani sudah beraktivitas di proyek ini sejak Mei lalu dimana pekerjaannya sudah harus mencapai 20 sampai 30 persen.
Baca Juga: Kembalikan Fungsi TerminalKemajuan persentasi pekerjaan itu akan nampak dari mobilisasi alat dan pekerjaan timbunan sirtu pilihan.
Namun ternyata, dilapangan yang dekat dengan lokasi proyek juga tidak tampak ada AMP (asphalt mixing plane), Stone cruiser (alat uji pemadat timbunan pilihan), serta kesiapan material hotmix. Bahkan papan nama proyek juga tidak ada.
Di lapangan proyek itu masih diterlantarkan. Tidak ada peralatan, bahkan karyawan perusahan juga tidak ada yang turun beraktifitas di lapangan . Proyek hotmix dalam kota Namlea ini total sepanjang 2,8 kilometer dan tersebar di lima titik.
Lelang proyek mulai diumumkan ke publik tanggal 7 Februari 2022 lalu dengan nilai OE sebesar Rp9,7 miliar dan harga terkoreksi Rp9,4 miliar. Proyek itu didanai DAK reguler TA 2022.
Penjabat bupati , Djalaludin Salampessy pernah mengeluarkan surat edaran tanggal 13 Juni lalu untuk menghentikan proyek ABPD TA 2022, namun khusus untuk proyek DAK tidak dihentikan.
Mangkraknya proyek ini sudah harus menjadi catatan dan perhatian serius Dinas PUPR untuk memblack list perusahaan tersebut. Dinas PUPR harus bertindak tegas, jika tidak maka patut dipertanyakan.
Langkah tegas harus dilakukan sehingga memberikan efek jera dan perusahaan-perusahaan lainnya tidak lagi melakukan hal yang sama. Karena sangat disayangkan proyek jalan yang menyedot anggaran miliran rupiah dan penting bagi masyarakat justru mangkrak dan belum tuntaskan dikerjakan.
Terhadap hal ini Dinas PUPRlah yang paling bertanggungjawab karena memenangkan perusahaan yang tidak selidiki lebih awal keberadaan perusahaan tersebut.
Intinya proyek jalan hotmix harus segera diselesaikan, jika perusaan CV Rufani tidak mampu untuk kerjakan, diblack list tetapi secara hukum proses supaya ada efek jera. Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi Dinas PUPR sehingga lebih selektif dan berhati-hati terutama memeriksa keberadaan perusahaan. (*)
Tinggalkan Balasan