AMBON, Siwalimanews – Setelah sempat mangkir dari pa­nggilan polisi guna dimin­tai ketera­ngan terkait la­poran du­gaan penye­ro­botan la­han warga di PLTD Hative Kecil, GM PT PLN UIW Maluku–Malut, Awat Tuhuloula akan kembali dipanggil.

Alasan ketidahadiran Tuhuloula tidak jelas, lantaran tidak ada pemberitahuan yang disampaikan ke penyidik.

Pemberitahuan baru dilayangkan PT PLN UIW Maluku dan Maluku Utara setelah yang bersangkutan mangkir.

“Memang sudah 1 kali dibuatkan surat undangan permintaan keterangan, namun beliau tidak hadir, dan dari PLN ada menyurat ke kita untuk undur waktu di bulan Januari ini, “Jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Muhammad Ainul Yaqin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (16/1).

Kasat memastikan dalam pekan ini pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua.

Baca Juga: Terdakwa Residivis Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara

“Kita agendakan minggu ini panggilan untuk hadir minggu depan, “ pungkasnya.

Sebelumnya, PLN UIW Maluku dan Maluku Utara diduga melakukan penyerobotan lahan warga. Puluhan tahun pipa pending mesin dan saluran pembuangan limbah PLTD Hative Kecil yang telah dibangun bertahun-tahun hingga kini belum dibayar ganti rugi lahan.

Parahnya lagi, pihak PLN yang telah bertemu dengan pihak keluarga dan kuasa hukum berjanji akan membayar kompensasi penggunaan lahan tersebut, namun puluhan tahun lahan yang digunakan untuk membangun pipa pending mesin dan saluran pembuangan limbah PLTD Hative Kecil tersebut tak kunjung dibayarkan.

Alhasilnya, Ronny Sianressy selaku kuasa hukum pemilik lahan, Ibu Siany ini mempolisikan PT PLN UIW Maluku dan Maluku Utara atas dugaan tindak pidana  penyerobotan lahan, karena menggunakan lahan milik kliennya tanpa izin ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Dikatakan, sampai saat ini tidak ada niat baik dari pihak PT.PLN UIW Maluku dan Maluku Utara  dalam hal ini PLTD Hative Kecil, maka secara terpaksa pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan yang dilakukan oleh pihak PLN.

Proses ini telah ditindaklanjuti pada tingkat penyelidikan dan penyidikan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Sebagai, kuasa hukum lanjutnya, dirinya meminta untuk pihak penyidik dalam hal ini Krimsus Polresta Ambon untuk melakukan tindakan dalam hal mempercepat laporan kliennya.

Dia juga meminta dan menanyakan sejauhmana perkara ini diproses. Karena berdasarkan ketentuan kliennya mempunyai hak untuk mengetahui secara jelas sejauhmana proses yang dilaporkan.(S-10)