AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejak­saan Tinggi Maluku akan memanggil ulang Kepala Dinas Perindus­trian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pro­vinsi Maluku, Yahya Kota terkait kasus dugaan korupsi Ruko Pasar Mardika.

Panggilan ulang ini dila­kukan, lantaran Kadis Perin­dag mangkir dari pa­nggil jaksa, Ia harus di­periksa pada Rabu (30/10) namun tidak ha­dir dan tanpa alasan.

“Yang bersangkutan kita panggil untuk di­mintai keterangan pada hari Rabu, tetapi tidak hadir tanpa ada alasan, “ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (31/10).

Kata Ardy, tim penyidik su­dah memanggil yang bersa­ng­kutan, namun karena tidak hadir sehingga penyidik agenda untuk melayangkan surat panggil ulang.

“Nanti penyidik akan agendakan untuk panggil ulang. Namun untuk waktunya saya juga belum tahu karena nanti penyidik yang tentu­kan,“terangnya.

Baca Juga: Divonis PT 6 Tahun, Joy Andriaansz Kasasi

Selain Kadis Perindah, penyidik juga akan memanggil pihak lainnya yang berkaitan dan perkara tersebut. Termasuk juga Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe.

“Penyidik pasti susun agenda untuk panggil pihak-pihak terkait termasuk juga Kipe. Untuk waktu panggilannya itu nanti penyidik yang tentukan,” katanya.

Abaikan Perkara Ruko Mardika

Kejaksaan Tinggi Maluku hingga kini belum memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ruko Mardika.

Kendati sudah melakukan penye­li­dikan terhadap pengelolaan ratu­san ruko Mardika, namun hingga kini Kejati Maluku belum bergerak untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Bahkan, Kejati juga belum me­ngagendakan panggilan terhadap bos PT Bumi Perkasa Timur,  Mu­hamad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menyampaikan bahwa proses pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko Mardika masih dilanjutkan oleh Korps Adhy­aksa Maluku.

Kendati demikian, belum ada agenda untuk memanggil pihak-pihak terkait perkara tersebut.

“Masih lanjut, “singkatnya ke­pada Siwalima melalui sambungan selulernya, Senin (8/10).

Disinggung soal panggilan ter­hadap Kipe, Ardy mengaku Kejati masih fokus menyelesaikan kasus yang lain, sehingga belum meng­agendakan panggilan untuk mengusut kasus tersebut.

“Tapi untuk sementara belum diagendakan panggilan pihak-pihak terkait termasuk Kipe, karena tim masih fokus selesaikan perkara BP2P dan Sekda SBT yang sudah tahap 1. Mudah-mudahan bisa cepat dilim­pahkan, sehingga bisa beralih ke kasus lainnya, “jelas Ardy.

Desak Kejati

Menyikapi hal itu, aktivis anti korupsi Walang Aspirasi Rakyat, Christian Sea mendesak agar Kejati Maluku segera mengambil langkah hukum untuk memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai ketera­ngan. Sebab kasus tersebut sudah masuk dalam radar atau pantauan KPK.

“Kejati harus prioritas kasus ini karena sudah dapat dukungan DPRD terlebih juga sudah dipantau oleh KPK. Sehingga langkah hukum mesti segera dilakukan yaitu dengan memanggil pihak-pihak terkait un­tuk digali keterangannya, “pinta Sea.

Ia berharap, Kejati dapat pro­fesional dalam mengusut kasus tersebut sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat mesti dipanggil. Dengan begitu maka masyarakat bisa mengetahui adanya progres atau langkah hukum dalam peng­usutan kasus tersebut.

“Jadi Kejati mesti segera ambil langkah hukum paling tidak panggil pihak-pihak yang penting terlebih dahulu. Jangan beralasan sedang fokus kasus ini, atau kasus itu, tetapi kasus yang lain tidak ada progres sama sekali,” pintanya. (S-29)