DOBO, Siwalimanews – Ketua KPU Aru Halati Mangar memastikan tak ada pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada, yang akan berlangsung 27 November nanti.

Kepastian itu disampaikan Mangar dikarenakan, hingga pukul 00.00 Wit, tidak ada satu pun pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen yang mendaftar  ke KPU Aru.

“Sesuai dengan tahapan, penutupan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh paslon perseorangan, 12 Mei 2024 pukul 23.59 wit, tidak ada satupun yang mendaftar sebagai peserta pilkada,” ungkap Mangar kepada wartawan, di ruang kerjannya, Senin (13/5).

Untuk itu kata Mangar, sesuai keputusan KPU Aru Nomor 11 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024, jumlah dukungan sebanyak 7.197 dengan sebaran minimal di enam kecamatan.

Selama pembukaan tahapan pendaftaran paslon perseorangan, ada satu orang yang datang mengambil formulir, yakni Philipus Kalajukin, namun hingga hari terakhir pengembalian dokumen pendaftaran yang bersangkutan tidak mengembalikan berkas dokumen.

Baca Juga: Sipahelut – Tatipikalawan Jadi Duta Bahasa Maluku 2024

“Dengan demikian KPU Aru menetapkan bahwa, tidak ada paslon bupati dan wakil bupati yang mendaftar melalui jalur perseorangan berdasarkan keputusan pleno KPU Aru yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 37/PL.02.2-BA/8107/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2024,” jelas Mangar.

Oleh sebab itu lanjut Mangar, KPU Aru secara resmi menyampaikan, bahwa hari ini, Senin (13/5) KPU Aru telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal paslon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati yang telah dibuka sejak tanggal 8 Mei sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku.(S-11)