AMBON, Siwalimanews – Hampir tujuh bulan, tim penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease belum berhasil memeriksa saksi ahli dari BPK terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Pemkot Ambon tahun 2011.

Pemeriksaan auditor mandek. Koordinasi tim penyidik dengan BPK belum membuahkan hasil. Alhasil penanganan kasus tersebut me­nggantung dan tak jelas nasib­nya.

Hingga kini, BPK belum memberi­kan kepastian waktu bagi penyidik. Padahal hasil audit kerugian negara sudah dikantongi.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pu­lau Ambon dan Pulau-pulau Lea­se, AKP Mido J Manik, penyidik ma­sih menunggu pemeriksaan ahli dari BPK. “Kita masih menunggu dari BPK,” jawab singkat melalui pesan What­s­app kepada Siwalima, Selasa (22/9)

Ketika ditanyakan lagi soal koor­dinasi dengan BPK apakah terus dilakukan, mengingat kasusnya su­dah lama di tangani, kasat tetap menjawab menunggu pemeriksaan ahli dari BPK, “Kita masih tunggu,” ujarnya lagi.

Baca Juga: BPKP Pastikan Segera Audit Repo Bank Maluku

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon yang diduga merugi­kan negara 742 juta lebih, dinaikan ke tahap penyidikan, setelah tim penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lea­se melakukan gelar perkara di Kan­tor Ditreskrimsus Polda Maluku, di Mangga Dua Ambon, pada Jumat 8 Juni 2019 lalu.

Dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik Tipikor Satreskrim mema­parkan hasil penyelidikan dan ber­bagai bukti adanya dugaan korupsi dalam SPPD fiktif tahun 2011 di Pemkot Ambon.

Anggaran sebesar dua miliar dialo­kasikan untuk perjalanan dinas di lingkup Pemkot Ambon. Dalam pertanggungjawaban, anggaran ter­se­but habis dipakai.  Namun, tim pe­nyidik menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.

Dalam penyelidikan dan penyidi­kan, sejumlah pejabat telah dipe­riksa, termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekot AG Latuheru. Surat Perintah Dimu­lainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik  ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu.

Jangan Berlarut-larut

Sementara itu, praktisi hukum Fileo Pistos Noija mengatakan, pe­kerjaan polisi untuk menangani per­kara ini perlu dipertanyakan. Pasal­nya, pene­tapan tersangka terbilang lama.

Apabila penyidik telah mengan­tongi hasil audit, kata Noija, mesti­nya segera menetapkan tersangka. Apalagi proses penanganan kasus tersebut juga menyangkut kepastian hukum seseorang.

“Polisi dalam mengungkapkan ka­sus itu kan pertama mencari tahu dulu siapa tersangkanya, lalu bagai­mana kepastian hukumnya,” kata Noya saat ditemui Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, baru-baru ini.

Dikatakan, polisi harus mengu­mum­kan bagaimana kelanjutan kasus tersebut. “Kalau bukan tindak pidana, maka seharusnya polisi mengumum­kan. Sebab masyarakat sudah terlanjur tahu. Anehnya sudah ada kerugi­an­nya, tapi juga belum menetapkan tersangka,” katanya.

Noija mengatakan, penyidik harus bekerja secara profesional, prosedu­ral dan transparan untuk menangani kasus.

Sementara itu Nelson Sianressy mengatakan, kredibilitas penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease perlu diper­tanyakan, sebab pengusutan kasus tersebut tak kunjung selesai.

Menurut Nelson, ada indikasi pe­nyidik ‘masuk angin’ dalam meng­usut dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon.

“Kalau ada kasus-kasus lama, sudah ada kerugian negara dan be­lum diproses, ini patut diper­tanyakan kredibilitas penyidiknya. Apakah penyidiknya ini sudah ‘masuk angin’,” ujarnya kepada Siwalima melalui telepon seluler.

Dikatakan, yang dimaksud dengan ‘masuk angin’ itu penyidik sudah terkena intervensi dari orang yang berhubungan dengan kasus terse­but, apalagi kalau hal itu menyentuh pejabat pemerintah.

“Penyidik itu kan kadang-kadang juga masuk angin. Bisa saja, ada teka­nan atau permainan dari orang-orang yang berhubungan langsung dengan kasus tersebut. Bukan rahasia lagi, pejabat pemerintah yang terindikasi korupsi lalu diusut penyidik, pasti ada upaya inter­vensi,” ujar Nelson.

Ia meminta, kepolisian harus mem­proses penyidik tersebut. Pasalnya, mereka tidak pantas menangani kasus yang merugikan negara Rp. 742 juta lebih itu. Nelson mencon­tohkan, saat membersihkan rumah, harus menggunakan sapu yang ber­sih. Maksudnya, penuntasan ko­rupsi tidak dapat dilakukan bila penyidiknya masuk angin.

“Sapu yang kita gunakan untuk membersihkan rumah harus ber­sih dulu. Masa kita mau pakai sapu yang kotor,” jelas Nelson.

Lambat Tangani

Sebelumnya, Praktisi Hukum, Rony Samloy menyoroti kinerja Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease lambat menangani kasus tersebut.

Menurut Samloy, tidak ada alasan bagi penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk tidak memproses kasus ini, jika sudah mengantongi audit kerugian negara. “Kasus ini harus segera diproses dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat,” tuturnya, Kamis (2/7).

Kata Samloy, ia percaya pihak kepolisian bisa menetapkan tersang­ka. Dia menginginkan, siapapun yang bersalah harus bertanggung­jawab. “Jangan sampai menggiring persoalan ini dengan politik pilkada Kota Ambon. Hal ini, harus dilihat dari kacamata hukum bahwa sia­papun yang bersalah harus bertang­gung jawab ,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum Marnix Salmon. Salmon mengatakan, jika audit keru­gian negara atas suatu perkara korupsi sudah ada, maka penyidik wajib hukumnya menindaklanjuti audit itu. “Jika sudah ada hasil audit tersebut sudah diterima penyidik, maka selanjutnya penetapan nama-nama tersangka,” kata Salmon. (Cr-1)