Manajemen Anti Penyuapan Mulai Berlaku di PN Ambon
AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon mulai menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk mengubah kinerja PNS menjadi lebih baik.
Hal ini sejalan dengan SK Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor: 14/BP/SK.PW1/II/2024 tentang penunjukan satuan kerja pelaksana SMAP tahun 2024.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon, Nova Loura Sasube melalui Juru Bicara PN Ambon, Rahmat Selang kepada Siwalima, Senin (12/8) mengaku penerapan SMAP diharapkan dapat mendorong pengadilan untuk merencanakan tindakan dalam mengatasi risiko dan peluang peningkatan penyuapan.
Selain itu, SMAP membantu pengadilan untuk mengintegrasikan dan menerapkan sistem anti penyuapan yang sudah ada pada setiap unit pelayanan.
“Hal ini juga berhubungan, sebab Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon dipilih sebagai salah satu pengadilan negeri di Maluku untuk penerapan sistem SMAP ini,” kata Nova.
Baca Juga: Bendera 79 Meter Diarak Keliling Kota BulaPenerapan SMAP ini juga bertujuan untuk membantu masyarakat pencari keadilan. Selain itu, ada sejumlah aturan yang dibuat untuk membatasi pegawai pengadilan dengan orang luar, sebagai bentuk mengatasi sejak dini dugaan KKN di PN Ambon.
“Kami melalui ketua PN yang baru mulai menerapkan zona integritas bagi masyarakat pencari keadilan dan juga pegawai PN sendiri. Tak hanya menghindari terjadinya KKN di PN Ambon juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat jadi bukan mempersulit masyarakat,” tandasnya.
Pihaknya juga memberlakukan zona integritas ini agar bisa memantau termasuk warga yang berkunjung ke PN
Ada KTP yang ditinggalkan di pos agar kami dapat mengetahui identitas warga saat berkunjung. Selain warga penerapan juga dilakukan kepada seluruh pegawai PN Ambon sehingga tak bisa ke-temu sembarangan,” ujarnya. (S-26)
Tinggalkan Balasan