AMBON, Siwalimanews – Setelah melalui perjuangan panjang, Maluku resmi menjadi Embarkasi Haji Antara.

Pasca ditetapkan sebagai Embarkasi Haji Antara maka dipastikan musim haji tahun 2024 ini seluruh jama’ah haji asal Maluku akan diberangkatkan langsung dari Ambon menuju Arab Saudi dan tidak lagi melakukan Embarkasi  Makassar.

“Dengan berbagai persiapan  yang cukup lama, akhirnya Kanwil Kemenag Maluku untuk musim haji 1445 H/2024 M akan melakukan pelayanan perdana EHA kepada 1.086 JCH Maluku,” ungkap Kabid Pelaksana Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Maluku, Jumady Wally kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (6/2).

Dikatakan Wally, pasca ditetapkan sebagai Embarkasi Haji Antara maka JCH nantinya akan berangkat menggunakan maskapai carteran dari Bandara Pattimura menuju Bandara

Hasanudin untuk transit dan langsung diterbangkan menuju Jedah, Arab Saudi.

Baca Juga: Yosua: Kita Fokus Peningkatan Produktivitas Peternakan

Wally menegaskan adanya EHA Maluku mempermudah dari aspek biaya sebab jema’ah calon haji Maluku tidak lagi menginap di Asrama Haji Sudiang-Makassar yang tentunya memakan biaya tambahan.

“Nantinya Jemaah dari Bandara Pattimura, transitnya di

Bandara Hasanudin dan tidak lagi nginap di asrama, tapi langsung dengan pesawat yang menuju Arab Saudi,” jelasnya.

Kanwil Kemenag Maluku kata Wally telah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura, Bea Cukai, Imigrasi, Kesehatan Pelabuhan dan Dinas Perhubungan, maupun instansi lain yang terlibat langsung dengan layanan haji.

“Guna mensukseskan EHA maka kami juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk pemeritah provinsi lewat layanan surat, dengan harapan mendapat respon baik dari Gubernur Maluku, Murad Ismail,” ujarnya.

Penuhi Kewajiban

Komisi IV DPRD Provinsi Maluku meminta pemerintah daerah Maluku memenuhi kewajibannya terhadap Embarkasi Haji Antara.

Permintaan ini diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (5/2) merespon penetapan Embarkasi Haji Antara Maluku (EHA).

Samson menjelaskan, Maluku bisa ditetapkan oleh Kementerian Agama sebagai Embarkasi Haji Antara, karena Maluku telah Menetapkan Perda tentang Penyelenggara Ibadah Haji di Maluku. “Perda ini adalah inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Maluku sebagai bagian dari Menindak­lanjuti Aspirasi Masyarakat Maluku,” ungkap Samson.

Perda tersebut kata Samson, telah mengatur begitu banyak hal termasuk kewajiban Pemerintah Provinsi Maluku terhadap Embarkasi Haji Antara.

Samson pun meminta Pemda Maluku tetap konsisten menjalankan kewajibannya dalam penyelenggaraan ibadah haji pasca ditetapkan Embarkasi Haji Antara. “Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah seperti apa, jadi kita minta itu dilakukan,” tegasnya.

Politisi PDIP Maluku ini berharap dengan ditetapkan Maluku sebagai Embarkasi Haji Antara maka penyelenggaraan ibadah haji di Maluku semaki baik dengan pelayanan yang diberikan. (S-20)