Malik Ridwan Minta Maaf ke Sekda SBT
AMBON, Siwalimanews – Plt Kadis Kesehatan Kabupaten SBT Malik Ridwan Muhammad Yusuf Malaka, minta maaf kepada Sekda SBT Syarif Makmur, atas beredarnya video terkait dengan tudingan meminta uang sebesar Rp 100 juta untuk mendapatkan jabatan sebagai Kadis Kesehatan di kabupaten itu.
“Terhadap video yang beredar pada 4 Desember 2020 kemarin adalah benar, dan itu adalah tindakan keliru yang dilakukan oleh saya secara pribadi terhadap diri pak sekda atau orang yang merasa dirugikan dan saya minta maaf atas tindakan tersebut,” tandas Ridwan, kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Sabtu (23/1).
Ridwan mengaku, tidak ada sedikitpun kepentingan personal atas beredarnya vidio itu. Tindakan itu semata-mata adalah tindakan keliru dan salah yang dilakukan dirinya berdasarkan emosi sesaat.
“Atas perbuatan itu, sebagai warga negara yang taat hukum dirinya sudah mengikuti beberapa kali proses pemeriksaan oleh pihak penyidik Polres SBT terkait laporan pak sekda dengan No: LP-B/120/XII/2020 terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik,” ungkap Malik.
Menurutnya, pihak kepolisian dalam menangani kasus ini sangatlah objektif dan proprosional, saat melakukan proses pemeriksaan terhadap dirinya.
Baca Juga: Kepsek SMP 8 Leihitu Libatkan Anaknya Kelola Dana Bos“Pihak kepolisian juga sudah jadi penengah dalam hal memberikan waktu dan kesempatan terhadap diri saya untuk mediasi perkara ini dengan pak Sekda,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Malik Ridwan Muhammad Yusuf Irwan Mansyur menambahkan, permintaan maaf kliennya kepada Sekda Syarif Makmur adalah murni persoalan antara keduanya.
“Persoalan ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan momentum pilkada yang sudah selesai pada 9 Desember 2020,:cetusnya
Ditambahkan, laporan pencmaran nama baik dengan Nomor LP-B/120/XII/2020 yang dilaporkan oleh pak sekda ini, bersifat klacht delict atau delik aduan yang ditujukan kepada pribadi kliennya.
Permintaan maaf dari kliennya ini, adalah salah satu upaya hukum yang ditempuh dengan cara memediasikan para pihak, yang mana kliennya diberikan kesempatan oleh pihak Polres untuk menyelesaikan permasalahan ini secara persuasif. (S-16)
Tinggalkan Balasan