AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Maluku minta setiap ASN, termasuk penjabat kepala daerah yang akan maju dalam pilkada agar segera mundur dari jabatannya.

Kewajiban mundur dari jabatan adalah perintah UU yang mesti dipatuhi oleh seluruh aparatur sipil negara yang ingin terlibat dalam politik praktis. Kewajiban mundur tersebut juga telah diperkuat dengan edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

“Dalam edaran itu Mendagri secara tegas memberikan peringatan kepada ASN yang ingin maju Pilkada untuk mundur 40 hari sebelum pilkada, jadi sebagai pimpinan Komisi I, kami minta ASN yang ingin maju segera ajukan pengunduran diri,” tegas Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Michael Tasaney kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (17/7).

Berdasarkan PKPU Nomor:2 tahun 2024 kata Tasaney, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon akan dilakukan pada 27-29 Agustus dan penetapan pasangan calon peserta pilkada pada 22 September.

Jika merujuk pada PKPU tersebut, maka 40 hari sebelum pendaftaran jatuh pada hari ini (Rabu 17/7) sehingga sebagai orang taat aturan seyogianya ASN wajib mengajukan usulan pengunduran diri dari jabatan.

Baca Juga: Ini Tujuh Sasaran Prioritas Operasi Patuh Salawaku 2024

“Tepat hari ini seluruh ASN yang ingin maju Pilkada seperti Penjabat Walikota Tual, Sekretaris Kota Ambon, Sekretaris DPRD maupun penjabat Bupati Tanimbar sudah harus ajukan pengunduran diri kepada Mendagri,” jelas Tasaney.

Tasaney juga minta surat edaran Mendagri tersebut diperhatikan oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie, sehingga seluruh tahapan pilkada harus bersih dari kepentingan apapun.(S-20)