AMBON, Siwalimanews – Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa resmi memberikan rekomendasi ke Safitri Malik Soulisa dan Gerson Eliase Selsily sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan periode 2020-2025.Sekretaris DPW  PKB Maluku Fahrudin Hayoto mengatakan, DPP PKB telah mengeluarkan rekomendasi dengan Nomor : 2351/DPP/01/III/2020 tertanggal 6 Maret 2020.

“Rekomendasi yang diberikan ini berdasarkan hasil kajian dan survey internal partai juga berdasarkan hasil kajian internal dan paslon Safitri-Gerson dianggap memiliki peluang besar untuk menang,” ungkap Hayoto, kepada Siwalima, melalui press relelasenya, Minggu (8/3).

Dijelaskan, pasangan calon Safitri-Gerson memiliki kesamaan visi dan misi dengan PKB yakni memajukan Kabupaten Buru Selatan ke arah yang lebih baik.

“Paslon Safitri-Gerson memiliki visi-misi yang sama dan dapat disinergikan dengan partai untuk membangun Bursel selama lima tahun kedepan,”cetusnya.

Untuk itu, Fahrudin sapaan akrab Hayoto ini menghimbau kepada seluruh jajaran pengurus DPC PKB Bursel untuk patuh melaksanakan putusan DPP tersebut.

Baca Juga: Besok, Musda Golkar

Dijelaskan, sesuai dengan amanah AD/ART hasil Muktamar PKB di Bali, kader PKB harus patuh mengikuti AD/ART, Peraturan, keputusan partai. Hal tersebut tertuang pada Bab II tentang keanggotaan, dijelaskan (Pasal 8 tentang kewajiban dan hak) bahwa setiap anggota PKB wajib mengikuti AD/ART, Peraturan Partai dan Keputusan Partai.

“AD/ART jelas, seluruh kader PKB harus patuh pada amanah konstitusi partai” jelasnya.

Fahrudin juga meminta agar pengurus DPC PKB Bursel wajib bekerja sekuat tenaga, melakukan konsolidasi struktur, mulai dari tinggkat DPAC, DPrt dan DPArt PKB se- Kabupaten Bursel untuk memenangan pasangan calon bupati-wakil bupati sesuai dengan surat direkomendasikan tersebut.

Ditegaskan, jika ada jajaran pengurus PKB Bursel yang mengabaikan tugas dan tidak taat pada perintah partai maka akan diberikan sanksi.

“Sesuai amanah ART PKB pasal 13, sanksi diberikan pada kader yang tak taat yakni berupa peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan, pembebastugaskan dari jabatan, hingga pemecatan dari Partai” tegasnya.