Mahasiswa Tuntut RUU Kefarmasian Disahkan
AMBON, Siwalimanews – Ratusan mahasiswa farmasi STIKES Maluku Husada melakukan aksi demo di DPRD Maluku, Selasa (29/9) menuntut RUU Kefarmasian segera dibahas dan disahkan.
Para masiswa yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISFARMASI) ini tiba di Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang sekitar pukul 09.30 WIT. Sejumlah pamflet dibawa. Diantaranya bertuliskan, “Antara nyaman deng cinta beta pilih payung hukum, farmasi kecewa, tuntut RUU Kefarmasian Harus disahkan.
Setelah berorasi beberapa menit, demonstran ditemui Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut. Ia lalu mengarahkan mereka bertemu dengan Komisi IV yang membidangi kesehatan.
“Tuntutan teman-teman mahasiswa lebih bagi disampaikan langsung kepada Komisi IV yang membidangi kesehatan,” ujar Sairdekut.
Mereka kemudian melakukan audiensi bersama Komisi IV yang dipimpin Ketua Komisi Samson Atapary, dan didampingi sekretaris komisi Justina Renyaan, anggota komisi Andi Munaswir.
Baca Juga: Listrik di Buru & Serwaru Normal Akhir OktoberKoordinator aksi, Muhamad Nurul Iman Wokas menjelaskan, aksi yang mereka lakukan dalam rangka memperingati hari farmasi sedunia yang jatuh pada tanggal 25 September.
Ada dua tuntutan utama yang menjadi aspirasi mereka. Pertama, mendesak Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 yang menempatkan pelayanan farmasi di rumah sakit dalam golongan non medis dicabut.
Padahal, kata Wokas, peraturan sebelumnya menyatakan, pelayanan farmasi merupakan penunjang medis dan bahkan seharusnya pelayanan farmasi harus mandiri dan berdiri sendiri.
Kedua, mereka menuntut RUU Kefarmasian segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Sebab RUU dimaksud telah masukkan dalam prolegnas prioritas tahun 2020.
Menanggapi tuntutan itu, Ketua Komisi IV Samson Atapary berjanji menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan wewenang DPRD.
“Kami terima aspirasi ini dan kita akan tindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi dewan,” ujarnya.
Dikatakan, tuntutan yang disampaikan merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan DPR RI. Karena itu, sebelum melanjutkan aspirasi ke pusat, Komisi IV akan mengundang Asosiasi Apoteker Maluku untuk membicarakan hal tersebut.
“Nanti kita undang untuk membicarakannya, baru kita sampaikan ke pusat secara kelembagaan,” tandasnya.
Usai mendengar penjelasan dan menyerahkan tuntutan, mahasiswa bubar dengan tertib.
Sementara anggota Komisi IV Andi Munaswir mengatakan, Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 telah menyakiti profesi apoteker. Sebab telah memposisikan mereka sejajar dengan laundry dan pengurus mayat. “Ini sangat menyakiti hati profesi,” ujarnya.
Menurutnya, tuntutan ini sudah disampaikan secara luas. Namun belum sampai di Kementerian Kesehatan. Selaku lulusan farmasi, dirinya mendukung agar Permenkes Nomor 3 dirubah agar apoteker kembali menjadi pendamping medis. (Cr-2)
Tinggalkan Balasan