AMBON, Siwalimanews – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon menggelar rapat terkait pembahasan Ranperda usulan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang berlangsung di Ruang Paripurna Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (26/1).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda Christianto Laturiuw menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmy Salatalohy, Kepala Dinas Pemuda dan Olahrga Richard Luhukay, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Marcella Haurissa.

“Ada usulan terkait covid -19 namun dokumennya belum disampaikan kepada kita, sehingga beberapa catatan sudah disampaikan oleh seluruh anggota Bapemperda ini bahwa masing-maisng OPD tidak hanya sekedar menyampaikan usulan-usulan judul saja tetapi mereka juga harus punya konsep benar dan jelas terkait dengan usulan-usulan ranperda ini,” kata Laturiuw, kepada wartawan, Selasa(26/1).

Selain itu, berdasarkan usulan ada 7 ranperda yakni pertama dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan; kedua, dari Dinas Pendidikan tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah; ketiga, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Satu Pintu terkait Pemberian Insentif dan Kemudaan Investasi di Kota Ambon, dan untuk posisi perubahan diusulkan dari Bagian Pemerintahan tentang Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Pemerintahan dan tentang Negeri.

Kemudian dari Bagian Hukum mengusulkan tentang BUMD  Pasar.

Baca Juga: Mukadar Minta Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Menurutnya, latar belakangnya apa entah terkait Undang-Undang atau kebutuhan Kota Ambon karena perlu disesuaikan dengan kekuatan anggaran yang ada pada daerah disini

“Penjelasan dari OPD-OPD diharapkan dapat menyampaikan poinpoin juga disampaikan secara jelas sehingga dimasa sidang kedua bisa mengetahui jumlah ranperda berapa banyak yang bisa selesaikan,” katanya. (S-51)