Mahasiswa Lelemuku Desak Hakim Tolak Praperadilan PF
AMBON, Siwalimanews – Presiden Mahasiswa Universitas Lelemuku Saumlaki, Lamberth Tatang meminta hakim tunggal Harya Siregar untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon
PF sapaan akrab Petrus Fatlolon mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Tanimbar karena tidak setuju dirinya ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat daerah KKT.
Penolakan praperadilan, kata Tatang karena empat alat bukti yang diajukan Kejaksaan Negeri Tanimbar sudah merupakan bukti kuat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dan memenuhi unsur pasal 184 KUHP.
“Dengan 4 bukti ini mestinya tim PH tersangka PF harus dengan lapang dada berhenti untuk terus bertarung melawan Kejari Tanimbar. Saya pikir PH sudah tahu, hanya karena kepentingan klien mereka tetap kerja,” ujar Tatang kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Rabu (24/7).
Menurutnya, Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki juga harus jeli melihat kasus ini. hal ini penting karena masyarakat juga harus dicerahkan dengan pemahaman hukum yang baik dan benar.
Baca Juga: Diduga Terdakwa Sutoyo Belum Dieksekusi Jaksa“Kita minta Hakim PN Saumlaki harus jeli dan memutuskan untuk tolak permohonan tersangka Petrus Fatlolon,” pintanya.
Empat Bukti Kuat
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanimbar menegaskan, penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada sekretariat daerah KKT Tahun Anggaran 2020 memiliki cukup bukti yang kuat.
Pasalnya, ada empat bukti yang memberikan keyakinan bagi Kejari Tanimbar menetapkan mantan orang nomor satu di kabupaten tersebut.
Empat alat bukti yang menurut Kejari Tanimbar adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaitu, keterangan saksi, keterangan pemohon, keterangan ahli dan surat.
“Penetapan tersangka yang dilakukan termohon (kejaksaan Tanimbar) telah menemukan bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup berupa keterangan saksi (bukti T-60 s/d T-65) ditambah keterangan pemohon (bukti T-70), Keterangan Ahli (Bukti T-36), dan surat (bukti T-35),” ungkap Kasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanimbar, Stendo Sitania dalam sidang praperadilan antara Kejari Tanimbar melawan Petrus Fatlolon, Selasa (23/7).
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Haya Siregar dan dihadiri oleh tim hukum PF yaitu, Anthony Hatane, Rony Sianressy, sedangkan tim penyidik Kejari Tanimbar dipimpin Stendo Sitania, Bambang Irawan, Gedion Ardana, El Imanuel Lolongan, Ricky Ramadhan Santoso dan Niko Anderson dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dilanjutkan dengan tanggapan termohon (Kejari Tanimbar-red).
Sitania menegaskan, dari empat alat bukti tersebut apabila dihubungkan satu dengan lainnya, terdapat penyesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri.
Sementara terkait dengan permohonan pemohon menyatakan penetapan PF sebagai tersangka dengan sprindik cacat hukum menurut Sitania, seluruh dalil dan/atau alasan yang diajukan pemohon dalam permohonan pemeriksaan praperadilan adalah tidak didasarkan pada alasan yuridis.
Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka dalam per-kara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri KKT (Pidsus-18) Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memerintahkan Termohon (Kejari Tanimbar-red) untuk melanjutkan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dan Nomor: PRINT-297/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024. (S-26)
Tinggalkan Balasan