Mahasiswa KKT Kembali Demo
Kasus Korupsi Taman Kota Belum Tuntas
AMBON, Siwalimanews – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali melakukan aksi demo, Kamis (5/12).
Aksi dilakukan di perempatan Polsek Sirimau. Mereka menuntut Kejati Maluku segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Proyek Taman Kota.
Kasus proyek Taman Kota Saumlaki naik ke tahap penyidikan sejak November 2019 lalu. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD KKT Tahun Anggaran 2017, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.512.718.000. yang dikerjakan oleh PT.Inti Artha Nusantara selaku kontraktor pelaksana. Pasca naik penyidikan, hingga kini tak jelas penanganannya.
Aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa untuk mempertanyakan sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Tanimbar, termasuk kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki.
Namun aksi demo kali ini berbeda dari sebelumnya. Kali ini para demonstran membagi-bagikan sejumlah selebaran di traffic light perempatan Polsek Sirimau.
Baca Juga: HMI Minta Boikot Produk Prancis di MalukuDalam selebaran yang tertulis, mengungkap kebohongan meraih kebenaran itu, para demonstran meminta sejumlah kasus korupsi di KKT diungkapkan.
Selain itu, ada juga tertulis kasus taman kota masih terkatung-katung di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku dan Kejati.
Massa yang dipimpin Andre Morets Labobar itu mulai membagikan selebaran-selebaran itu, sekitar pukul 11.15 WIT. Aksi puluhan mahasiswa KKT ini direncanakan akan berlanjut di Kantor BPKP Perwakilan Maluku.
“Kami akan melanjutkan aksi di Kantor BPKP Maluku untuk pertanyakan kasus taman kota yang sampai sekarang belum diaudit. Kita akan pertanyakan ini, sebab yang jadi alasan kasusnya terhambat adalah BPKP belum audit,” ujar Labobar.
Sementara pihak Kejaksaan Tinggi Maluku mengaku, terus melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk audit kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki,
“Berkasnya sudah lengkap. Kalau ada kekurangan pasti kami diberitahukan. Yang jelas, kami sudah koordinasi,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Y.E Oceng Almahdaly, kepada Siwalima.
Humas BPKP Perwakilan Maluku, Aska Wibianto juga mengatakan hal yang sama. “Kalau kasus taman kota, kita masih koordinasi dengan rekan-rekan penyidik,” ujarnya.
Dia menyebut, koordinasi itu terkait masalah kecukupan bukti dan dokumen yang harus dikumpulkan oleh penyidik. “Auditor dalam mengumpulkan bukti atau dokumen harus melalui penyidik,” jelasnyas.
Kejati Didemo
Sebelumnya Himpunan mahasiswa dan pelajar KKT melakukan demo ke Kantor Kejati Maluku, Senin (12/10).
Massa yang dipimpin Andre Morets Labobar, tiba di depan Kejati Maluku sekitar pukul 10.00 WIT. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki.
Para demonstran datang dengan membawa sejumlah poster dan pamflet diantaranya bertuliskan, Segera tetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp 4 miliar, Gubernur segera evaluasi kinerja Bupati KKT, DPRD KKT kapan bangun dari tidur dan RIP keadilan.
Para demonstran saat tiba di depan pintu gerbang Kejati Maluku tak dapat masuk ke halaman, sebab pintunya digembok. Alhasil mereka hanya dapat melakukan orasi di depan gerbang tersebut.
“Pihak kejaksaan Maluku harus serius dalam menuntaskan kasus korupsi itu,” kata Morets Labobar dalam orasinya.
Dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Saumlaki sudah dalam tahap penyidikan. Untuk itu, mereka meminta agar kasus tersebut dapat segera dituntaskan.
“Kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk selesaikan kasus ini secepatnya,” teriak Labobar.
Setelah berorasi secara bergantian selama dua jam lebih, sekitar pukul 12.15 WIT mereka dizinkan masuk dan ditemui oleh Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Kepada mereka, Sapulette menjelaskan, kasus ini masih terus ditangani dan saat ini nilai kerugian negara sementara dihitung oleh BPKP Maluku.
“Untuk itu penetapan tersangkanya belum dapat dilakukan, sebab pihak penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” jelas Sapulette.
Minta Gubernur Evaluasi
Aksi demo juga dilakukan sekitar sembilan orang yang menamakan diri mereka Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku (Himapel), Kabupaten Kepulauan Tanimbar-Ambon.
Mereka mendesak Gubernur Maluku, Murad Ismal mengevaluasi kinerja Bupati KKT, Petrus Fatlolon.
Menurut mereka, banyak persoalan yang tidak bisa diselesaikan seperti proyek mangkrak, penanganan covid yang tidak sesuai dengan protokol kesehehatan.
Pendemo yang dibawa pimpinan Jhones Manutilaa itu, tiba di pintu pagar masuk ke kantor gubernur samping Pattimura Park sekitar pukul 13.00 WIT, dengan mobil pick up lengkap dengan pengeras suara.
“Taman Kota Saumlaki kasusnya sudah dilimpahkan ke BPKP tak ada kejelasan, ada juga tugu ambutu, proyek jalan Trans Labobar-Siwaan, dan banyak proyek mangkrak lainnya di sana tetapi tidak ada evaluasi bupati kepada para kontraktor,” teriak Manutilaa.
Selain itu proyek yang dikerjakan tidak kunjung selesai, memberikan persoalan baru kepada masyarakat, dimana kontraktor pergi meninggalkan hutang.
“Masyarakat yang mengumpulkan material galian C untuk pembangunan sejumlah proyek sampai sekarang tidak pernah dibayar,” kesal Manutilaa.
Untuk itu mereka meminta gubernur dan wakil gubernur segera mengevaluasi kinerja bupati KKT.
“Kami minta gubernur segera melakukan evaluasi kinerja bupati karena bupati KKT anti kritik, dan kalau aspirasi ini tidak ditanggapi kami akan datang berjilid-jilid,” tegasnya.
Selain itu mereka meneriakan, kalau bupati KKT memperlakukan penumpang Sabuk Nusantara 34 tidak manusiawi, karena diturunkan dari atas kapal dengan menggunakan troli, padahal sebagian penumpang dinyatakan positif covid.
Setelah melakukan orasi ditengah terik matahari, sekitar pukul 14.30 WIT barulah pendemo diizinkan masuk ke depan lobi kantor gubernur dan diterima oleh Wakil Gubernur Barnabas Orno.
Menanggapi tuntutan pendemo Orno mengatakan, terkait dengan persoalan kinerja bupati KKT tetap akan ditindaklanjuti.
“Kita akan tindaklanjuti karena Pemerintah Provinsi Maluku memilik tugas melakukan pengawasan terhadap kerja pemerintah kabupaten kota,” kata Orno.
Namun saat ini dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih banyak karena aspirasi ini harus disampaikan ke gubernur. “Di atas langit masih ada langit, nanti aspirasi ini saya sampaikan ke pak gubernur,” ujarnya.
Sementara terkait dengan kasus hukum, Orno meminta untuk menyampaikan aspirasi ke aparat penegak hukum. “Silakan kalian mengawal kasus ini, namun lebih elok kalau kasus ini dilaporkan ke aparat penegak hukum, apabila dirasa keliru,” tandasnya.
Usai mendengar penjelasan Orno, sembilan mahasiswa itu membubarkan diri dan dikawal aparat keamanan dan personil Satpol PP Maluku. Sebelum bubar mereka menyerahkan tuntutan kepada Orno. (S-49/S-39)
Tinggalkan Balasan