AMBON, Siwalimanews – Puluhan mahasiswa yang terga­bung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali melakukan aksi demo, Kamis (5/12).

Aksi dilakukan di perempatan Polsek Sirimau. Mereka menuntut Kejati Maluku segera menuntas­kan kasus dugaan korupsi Proyek Taman Kota.

Kasus proyek Taman Kota Saumlaki naik ke tahap penyidikan sejak November 2019 lalu. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD KKT Tahun Anggaran 2017, dengan nilai kon­trak sebesar Rp.4.512.718.000. yang dikerjakan oleh PT.Inti Artha Nu­santara selaku kontraktor pelaksana. Pasca naik penyidikan, hingga kini tak jelas penanganannya.

Aksi yang dilakukan puluhan ma­hasiswa untuk mempertanyakan sejumlah kasus korupsi di Kabupa­ten Tanimbar, termasuk kasus du­gaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki.

Namun aksi demo kali ini berbeda dari sebelumnya. Kali ini para de­monstran membagi-bagikan sejum­lah selebaran di traffic light perem­patan Polsek Sirimau.

Baca Juga: HMI Minta Boikot Produk Prancis di Maluku

Dalam selebaran yang tertulis, mengungkap kebohongan meraih kebenaran itu, para demonstran meminta sejumlah kasus korupsi  di KKT diungkapkan.

Selain itu, ada juga tertulis kasus taman kota masih terkatung-katung di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku dan Kejati.

Massa yang dipimpin Andre Mo­rets Labobar itu mulai membagi­kan selebaran-selebaran itu, sekitar pukul 11.15 WIT. Aksi puluhan ma­ha­siswa KKT ini direncanakan akan berlanjut di Kantor BPKP Perwakilan Maluku.

“Kami akan melanjutkan aksi di Kantor BPKP Maluku untuk perta­nya­kan kasus taman kota yang sampai sekarang belum diaudit. Kita akan pertanyakan ini, sebab yang jadi alasan kasusnya terhambat adalah BPKP belum audit,” ujar Labobar.

Sementara pihak Kejaksaan Ti­nggi Maluku mengaku, terus mela­kukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk audit kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki,

“Berkasnya sudah lengkap. Kalau ada kekurangan pasti kami diberi­tahukan. Yang jelas, kami sudah koordinasi,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Y.E Oceng Almahdaly, kepada Siwalima.

Humas BPKP Perwakilan Maluku, Aska Wibianto juga mengatakan hal yang sama. “Kalau kasus taman kota, kita masih koordinasi dengan rekan-rekan penyidik,” ujarnya.

Dia menyebut, koordinasi itu terkait masalah kecukupan bukti dan dokumen yang harus dikumpulkan oleh penyidik. “Auditor dalam me­ngumpulkan bukti atau dokumen harus melalui penyidik,” jelasnyas.

Kejati Didemo

Sebelumnya Himpunan mahasis­wa dan pelajar KKT melakukan demo ke Kantor Kejati Maluku, Senin (12/10).

Massa yang dipimpin Andre Mo­rets Labobar, tiba di depan Kejati Maluku sekitar pukul 10.00 WIT. Ke­datangan mereka untuk memperta­nya­kan penanganan kasus dugaan ko­rupsi proyek Taman Kota Saum­laki.

Para demonstran datang dengan membawa sejumlah poster dan pamflet diantaranya bertuliskan, Segera tetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang diduga meru­gikan negara senilai Rp 4 miliar, Gubernur segera evaluasi kinerja Bupati KKT, DPRD KKT kapan bangun dari tidur dan RIP keadilan.

Para demonstran saat tiba di depan pintu gerbang Kejati Maluku tak dapat masuk ke halaman, sebab pintunya digembok. Alhasil mereka hanya dapat melakukan orasi di depan gerbang tersebut.

“Pihak kejaksaan Maluku harus serius dalam menuntaskan kasus korupsi itu,” kata Morets Labobar dalam orasinya.

Dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Saumlaki sudah dalam tahap penyidikan. Untuk itu, mereka meminta agar kasus tersebut dapat segera dituntaskan.

“Kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk selesaikan kasus ini secepatnya,” teriak Labobar.

Setelah berorasi secara bergan­tian selama dua jam lebih, sekitar pu­kul 12.15 WIT mereka dizinkan ma­suk dan ditemui oleh Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.

Kepada mereka, Sapulette menje­laskan, kasus ini masih terus dita­ngani dan saat ini nilai kerugian negara sementara dihitung oleh BPKP Maluku.

“Untuk itu penetapan tersangka­nya belum dapat dilakukan, sebab pihak penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” jelas Sapulette.

Minta Gubernur Evaluasi

Aksi demo juga dilakukan sekitar sembilan orang yang menamakan diri mereka Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku (Himapel), Kabu­paten Kepulauan Tanimbar-Ambon.

Mereka mendesak Gubernur Maluku, Murad Ismal mengevaluasi kinerja Bupati KKT, Petrus Fatlolon.

Menurut mereka, banyak persoa­lan yang tidak bisa diselesaikan seperti proyek mangkrak, penanga­nan covid yang tidak sesuai dengan protokol kesehehatan.

Pendemo yang dibawa pimpinan Jhones Manutilaa itu, tiba di pintu pagar masuk ke kantor gubernur samping Pattimura Park sekitar pukul 13.00 WIT, dengan mobil pick up lengkap dengan pengeras suara.

“Taman Kota Saumlaki kasusnya sudah dilimpahkan ke BPKP tak ada kejelasan, ada juga tugu ambutu, proyek jalan Trans Labobar-Siwaan, dan banyak proyek mangkrak lain­nya di sana tetapi tidak ada evaluasi bupati kepada para kontraktor,” teriak Manutilaa.

Selain itu proyek yang dikerjakan tidak kunjung selesai, memberikan persoalan baru kepada masyarakat, dimana kontraktor pergi mening­galkan hutang.

“Masyarakat yang mengum­pul­kan material galian C untuk pem­bangunan sejumlah proyek sampai sekarang tidak pernah dibayar,” kesal Manutilaa.

Untuk itu mereka meminta gu­bernur dan wakil gubernur segera mengevaluasi kinerja bupati KKT.

“Kami minta gubernur segera melakukan evaluasi kinerja bupati karena bupati KKT anti kritik, dan kalau aspirasi ini tidak ditanggapi kami akan datang berjilid-jilid,” tegasnya.

Selain itu mereka meneriakan, kalau bupati KKT memperlakukan penumpang Sabuk Nusantara 34 tidak manusiawi, karena diturunkan dari atas kapal dengan mengguna­kan troli, padahal sebagian penum­pang dinyatakan positif covid.

Setelah melakukan orasi ditengah terik matahari, sekitar pukul 14.30 WIT barulah pendemo diizinkan masuk ke depan lobi kantor guber­nur dan diterima oleh Wakil Guber­nur Barnabas Orno.

Menanggapi tuntutan pendemo Orno mengatakan, terkait dengan persoalan kinerja bupati KKT tetap akan ditindaklanjuti.

“Kita akan tindaklanjuti karena Pemerintah Provinsi Maluku memilik tugas melakukan pengawasan terha­dap kerja pemerintah kabupaten kota,” kata Orno.

Namun saat ini dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih ba­nyak karena aspirasi ini harus di­sampaikan ke gubernur. “Di atas langit masih ada langit, nanti aspirasi ini saya sampaikan ke pak guber­nur,” ujarnya.

Sementara terkait dengan kasus hukum, Orno meminta untuk me­nyam­paikan aspirasi ke aparat penegak hukum. “Silakan kalian mengawal kasus ini, namun lebih elok kalau kasus ini dilaporkan ke aparat penegak hukum, apabila dirasa keliru,” tandasnya.

Usai mendengar penjelasan Orno, sembilan mahasiswa itu membu­barkan diri dan dikawal aparat keamanan dan personil Satpol PP Maluku. Sebelum bubar mereka menye­rah­kan tuntutan kepada Orno. (S-49/S-39)