Mafindo Berkolaborasi Bersama Bawaslu Maluku Bacarita Hoaks Pilkada
AMBON, Siwalimanews – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung 27 November mendatang, tentu tak luput dari informasi bohong atau hoaks yang biasanya digunakan untuk saling serang antar pendukung pasangan calon.
Menyikapi maraknya penyebaran hoaks, terutama pada masa kampanye yang tengah berlangsung, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Maluku berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku untuk menggelar diskusi bertajuk “Bacarita Hoaks Pilkada Tahun 2024” di Hotel Grand Avira, Kota Ambon, Rabu (30/10).
Kegiatan ini dikemas dalam rapat koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan dalam rangka menangkal isu-isu krusial dan negatif pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dihadiri puluhan peserta dari berbagai elemen organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, maupun organisasi kemahasiswaan, para pemuka agama jurnalis, aktivis perempuan, komunitas literasi, dan pemantau pemilu.
Koordinator Mafindo Maluku, Roesfa Leikawa dalam sambutannya, mengatakan, Pilkada yang merupakan momen paling penting dalam sistem demokrasi. Momen ini menjadi ajang bagi rakyat untuk memilih pemimpin yang diharapkan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi daerahnya.
Sayangnya, Pilkada seringkali ternodai oleh penyebaran hoaks yang merusak kredibilitas pemilu dan memicu konflik sosial. Peredaran hoaks dalam Pilkada tidak hanya terjadi di masa kampanye, namun juga dapat terjadi sebelum dan sesudah pemilihan.
Baca Juga: Atasi Kemiskinan, Potensi PAD Perlu Dikembangkan“Hoaks dapat berupa informasi palsu yang disebarluaskan melalui berbagai media, seperti media sosial, pesan berantai, website, hingga berita-berita tidak resmi,”jelas Roesda.
Berdasarkan data MAFINDO Pusat, ungkap Roesda, menemukan 645 hoaks selama pemilu tahun 2024. Potensi hoaks juga terjadi pada Pilkada Serentak 2024 ini.
Bahkan Litbang Mafindo menyebutkan, secara nasional di semester pertama tahun 2024 (Januari hingga Juni) terjadi peningkatan penyebaran hoaks di ruang digital sebanyak 2.119 kasus hoaks pemilu dan pilkada.
Bagaimana dengan Maluku? Kata Roesda, berdasarkan hasil temuan Tim Cek fakta MAFINDO Maluku, sejak 4 bulan terakhir dari bulan Juli, Agustus, September dan Oktober ada 39 temuan kasus hoaks dan ujaran kebencian terkait Pemilukada di Maluku.
“Secara general hoaks yag beredar merupakan isu menyangkut paslon Bupati, walikota, Gubernur dan ada juga yang menyerang penyelenggara,”bebernya.
Olehnya itu, menurut Roesda, kegiatan diskusi seperti ini penting dilakukan, mengingat peredaran hoaks juga dapat terjadi sebelum dan sesudah pilkada.
“Untuk itu, Mafindo dan Bawaslu Maluku merasa penting untuk melakukan kolaborasi, dengan mengundang berbagai kalangan untuk berdiskusi. Kami sangat berterima kasih kepada Bawaslu Maluku atas kerja samanya,”ucapnya.
Dia menambahkan, menjelang tahun 2024, hingga memasuki tahun 2024 yang merupakan tahun politik, MAFINDO Maluku juga melakukan kampanye prebunking hoaks. Salah satu tujuaannya untuk mengedukasi masih masyarakat tentang hoaks dengan harapan Pilkada di Maluku berjalan lancar, aman, dan damai.
“Jadi kalau biasanya bapak, ibu saudara, saudari biasanya nongkrong di rumah kopi, atau sekadar bercerita di kompleks rumah, kantor atau di tempat lainnya, nah kali ini kita bercerita di sini tentang hoaks pilkada.
Saling tukar data/informasi, dengan tujuan untuk menciptakan Pilkada aman dan damai, bagaimana kita menyebarkan vaksin anti hoaks lewat sosial media serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memerangi hoaks,”pungkasnya.
Bentuk Tim Pokja
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair pada kesempatan itu mengatakan, tujuan kegiatan bersama dengan Mafindo ini untuk mecoba menjangkau media-media arus utama dan media sosial dalam penyebaran informasi yang benar kepada masyarakat.
Menurut Subair, potensi penyebaran hoaks di media sosial oleh pihak tak bertanggung jawab sangat tinggi, dengan tujuan mempengaruhi masyarakat. Apalagi pada masa kampanye calon kepala daerah di Maluku yang berlangsung hingga 24 November 2024.
Sebagai upaya pencegahan, lanjut Subair, Bawaslu Maluku terus mengedukasi masyarakat terkait mana informasi benar dan yang palsy atau bohong.
“Khusus untuk pengawasan informasi di media sosial, Bawaslu Maluku bersama dengan Mafindo, KPID dan Kominfo telah bentuk tim Pokja untuk mengawasi isu-isu negatif di medsos,” kata Subair.
Sejauh ini, Bawaslu belum menemukan ataupun lewat laporan masyarakat terkait adanya penyebaran isu negatif di media sosial. Namun, pihaknya terus melakukan pengawasan ketat.
Sesuai ketentuan, Bawaslu akan mengawasi akun media sosial milik pasangan calon atau tim sukses yang sudah terdaftar secara resmi di KPU.
“Untuk Bawaslu punya temuan atau menerima laporan mengenai informasi hoaks di medsos. Mungkin Mafindo dengan tugas yang dimiliki bisa mendata itu. Makanya kenapa kita kerja sama agar temuan mereka bisa diteruskan ke Bawaslu dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Subair juga memastikan, Bawaslu Maluku dan jajaran di kabupaten/kota hingga desa mengawasi semua jenis kampanye pasangan calon kepala daerah secara realtime, Namun karena minimnya personil Bawaslu, sehingga sosialisasi melibatkan media agar bisa disampaikan ke masyarakat.
Informasi awal yang diperoleh dari media, jelas Subair, tidak serta-merta dilanjutkan. Bawaslu mendalami dan menelusuri sampai pada penentuan statusnya menjadi laporan.
Sedangkan laporan masyarakat, langsung diregistrasi. “Kami juga perlu sampaikan ke seluruh masyarakat Maluku jika menemukan dugaan pelanggaran pemilihan terutama dalam masa kampanye, segera lapor ke Bawaslu biar penanganannya dilakukan secepat mungkin. Kami hanya punya waktu lima hari untuk menentukan status dari laporan dugaan pelanggaran itu, “ ajaknya. (S-08)
Tinggalkan Balasan