AMBON, Siwalimanews – Akibat mengemudi dibawah pengaruh minuman keras, sopir angkutan umum jurusan Hunut Bahtiar Bugis, sepeda motor yang dikendarai Ari Perwira Fakoubun hingga tewas.

Tak hanya menabrak sepeda motor Honda Sonic  yang dikendarai korban, sopir yang mengemudikan angkotnya secara ugal-ugalan ini juga menabrak sepeda motor  Supra X 125 dengan nomor polisi DE 5639 AE yang dikemudikan Samuel Sapulette (15) dan mobil Toyota Avanza  DE 1354 AG yang dikemudikan Rusmin Soleman (52).

Kecelakaan maut tersebut terjadi diruas jalan Y Syaranamual, tepatnya di tikungan jalan Gereja Elim, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Senin (24/1).

Kasubbag Humas Polresta Ambon Iptu Izack Leatemia, kepada wartawan  Selasa (25/1) menjelaskan berdasarkan keterangan saksi Samuel Sapulette, saat kejadian dirinya baru pulang sekolah dengan menggunakan sepeda motornya menuju arah Desa Poka.

Saat tiba di tikungan jalan Desa Hunuth, datang berlawanan arah  angkutan umum dan masuk jalur dan langsung menabrak saksi.

Baca Juga: DPRD Dukung Tol Laut Masuk SBB

“Jadi Sopir angkot dari arah poka menuju Hunuth dan terobos jalur dari arah berlawanan sehingga menabrak saksi di sebelah kanan jalan (arah poka) sehingga mengenai samping kanan motor tepatnya kenalpot motor yang membuat saksi terjatuh ke samping jalan,” jelas Kasubbag mengutip keterangan saksi yang juga korban dalam kecelakaan tersebut.

Saat terjatuh, saksi sempat melihat angkot tersebut menabrak kendaraan lain yang berada dibelakang saksi.

Senada dengan saksi Samuel, Daunia Arsila Rusmin yang merupakan penumpang mobil avanza mengatakan, saksi bersama pengemudi mobil Avanza yang adalah orangtua  kandungnya bergerak dari arah Waiheru menuju Desa Poka sampai di TKP, sepeda motor merah (Korban MD) melambung mobil saksi, dan dari arah depan muncul angkot dari arah berlawanan yang masuk ke jalurnya yang langsung menabrak sepeda motor korban hingga pengendara terlempar keluar pembatas jalan.

Tak hanya itu angkot tersebut juga menabrak bagian depan mobil saksi hingga remuk.

“Saksi ini juga sempat menyaksikan angkot yang terobos jalur menabrak pengendara motor sonic hingga terlempar keluar pembatas jalan sebelum akhirnya menabrak kendaraan milik saksi dari arah depan,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor Honda Sonic dengan Nomor Polisi DE 4234 LY Ari Perwira Fakoubun hingga tewas. Sementara sopir angkot diamankan untuk dimintai keterangan.

“Sopir angkot dan barang bukti sudah diamankan Unit Laka Polresta Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (S-45)