MA Vonis Ringan Mantan Walikota Ambon
AMBON, Siwalimanews – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghukum Richard Louhenapessy seberat-beratnya ternyata tak membuahkan hasil.
Mahkamah Agung tetap pada putusan 5 tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Tak sampai disitu, berkat tangan dingin dua pengacara muda asal Maluku, Edo Diaz dan Odlyn Otniel Tarumere, MA hanya memperbaiki uang pengganti yang dibebankan kepada mantan Walikota Ambon dua periode itu.
Sebelumnya, RL sapaan akrab Richard Louhenapessy dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910,00,- kini dikurangi menjadi Rp520.021.656,95,-.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.8.045.910,00 yang diperhitungkan dengan uang yang telah disita jaksa sejumlah Rp7.525.888.343,05 sehingga sisanya sebesar Rp520.021.656,95 yang harus dibayarkan oleh terdakwa I dengan ketentuan, jika terdakwa I tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 6 bulan,” begitu bunyi amar putusan MA yang ditandatangani ketua majelis hakim, Soesilo yang diterima Siwalima, Senin (6/11).
Baca Juga: Dituntut 8,6 Tahun, Eks Kadindik Aru Divonis RinganSelain soal uang pengganti, MA juga dalam amarnya memerintahkan para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500.00,-. Putusan itu dibacakan pada 5 September 2023.
Pengacara Richard Louhenapessy, Odlyn Otniel Tarumere kepada Siwalima membenarkan adanya amar putusan tersebut.
Menurutnya, dalam amar putusan, MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum pada KPK dengan memperbaiki.
“Jadi diperbaiki itu hanya uang pengganti. Pokok pidana penjara berupa penjara 5 tahun itu tetap. Uang pengganti yang hanya dibayarkan klien kami sebesar Rp520 juta sebagaimana putusan MA,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam putusan atas perkara dengan Nomor 5/PiD.SUS-TPW 2023/PT AMB itu, juga menghukum anak buah Richard, yakni, Andrew Hehanussa dengan pidana penjara selama 2,6 tahun serta pidana denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi secara berlanjut, serta bersalah turut serta melakukan korupsi suap dan gratifikasi secara berlanjut dan berbarengan sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” begitu bunyi pemberitahuan putusan yang diterima pengacara Richard.
Richard Louhenapessy dan Andrew Hehanussa merupakan terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Richard Louhenapessy divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Ambon pada Kamis (9/2) lalu. Majelis hakim juga menghukum mantan Wali Kota Ambon dua periode itu membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita.(S-26)
Tinggalkan Balasan