AMBON, Siwalimanews – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan JPU Kejati Maluku terhadap terdakwa Idris Rolobessy dan Izack B Thenu yang terjerat kasus Korupsi Repo Obligasi Bank Maluku Malut.

Dalam perkara ini MA menambah hukuman Idris Rolobessy menjadi 13 tahun penjara, sementara Izack B Thenu di vonis 10 tahun.

Vonis keduanya tertuang dalam salinan putusan kasasi dengan nomor: 304 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 untuk terdakwa Izack B Thenu dan putusan Kasasi nomor : 326 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 januari 2022 untuk terdakwa Idris Rolobessy.

“Untuk perkara Bank Maluku sudah ada putusan kasasi dari MA, menguatkan putusan PT menjadi 13 tahun untuk Idris Rolobessy dan 10 tahun untuk Izack B Thenu,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjannya, Rabu (16/2).

Proses kasasi kata Wahyudi, merupakan langkah hukum yang ditempuh JPU untuk kedua kalinya atas ketidak puasan jaksa terhadap putusan Pengadilan Tipikor Ambon dan Pengadilan Tinggi Maluku yang menjatuhkan vonis jauh lebih ringan terhadap kedua terdakwa, mengingat dalam tuntutan jaksa mengungkap bukti-bukti dan peran kedua terdakwa atas kasus ini dan meminta Majelis Hakim PN Ambon menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara untuk terdakwa Idris Rolobessy dan 10 tahun penjara untuk terdakwa Izack B Thenu serta keduanya juga divonis membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Kepolisian Diminta Optimalkan Fungsi Intelejen

Hanya saja dalam sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis jauh lebih ringan yakni 6 tahun kepada kedua terdakwa.

Putusan ini lantas membuat Jaksa mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Maluku. Pada proses ini, PT mengabulkan Banding yang diajukan jaksa dan memvonis kedua terdakwa dengan hukuman masing masing 10 tahun penjara.

Lagi-lagi putusan PT belum memberi kepuasan bagi Jaksa, yang selanjutnya mengambil langkah kasasi.

“Putusan PT 10 Tahun untuk kedua terdakwa, di tingkat Kasasi MA menguatkan putusan PT menjadi 13 tahun untuk terdakwa Idris sementara untuk terdakwa Izack tetap 10 tahun sesuai putusan PT.

MA juga memvonis kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, sementara uang pengganti tetap sama dengan di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tipikor,” jelas Wahyudi. (S-10)