AMBON, Siwalimanews – Praktisi Hukum Henry Lusikooy mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menetapkan Bos PT Bumi Perkasa Timur Kipe sebagai tersangka.

Baginya Hal itu mesti dilakukan oleh Kejati Maluku, pasalnya ada indikasi dugaan korupsi jumbo yang dilakukan oleh bos perusahaan ini.

“Jaksa mau atau tidak mau harus pertama tetapkan Kipe sebagai tersangka,” tegas Lusikooy kepada Siwalimanews di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (14/6).

Penetapan tersangka terhadap Bos PT BPT ini, karena anggaran pengelolaan Ruko Pasar Mardika sebesar Rp18 miliar itu hanya disetor Rp5 miliar ke kas daerah.

“Sekali lagi dia (Kipe-red) harus tersangka. Kasus Ruko Pasar Mardika inikan berawal dari Pansus DPRD Maluku yang menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada perusahaan ini sebesar Rp18.840.595.750,” ucap Lusikooy.

Baca Juga: BPJN Berhasil Tangani Kerusakan Oprit Wai Huaya

Dari total nilai tersebut kata Lusikooy, PT BPT hanya menyetor ke Pemprov Maluku sesuai perjanjian kerjasama pemanfaatan antara Pemprov dengan PT. BPT sebesar Rp5 miliar. Rinciannya untuk tahun 2022, Rp250 juta dan untuk tahun 2023 Rp4.750.000.000.

Bagaimana bisa anggaran pengelolaan ruko yang begitu besar, yakni Rp18 miliar hanya disetor Rp5 miliar? ini hal paling tak benar yang dilakukan oleh Bos PT BPT.

“Untuk itu Kami berharap jaksa kedepannya ketika dilakukan penetapan tersangka harus lebih dahulu bos PT BPT,” tandas Lusikooy.(S-26)