Lusikooy Dukung Kejati Tuntaskan Covid
AMBON, Siwalimanews – Praktisi hukum Henry Lusikooy mendukung langkah KejaksaanTinggi Maluku kembali melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Covid-19 di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang menyerat nama Pj Gubernur Sadli Ie.
Dukungan tersebut diberikan Lusikooy, setelah pihak penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut.
Menurut Lusikooy, langkah yang kini ditempuh penyidik Kejati Maluku menjadi sebuah titik cerah bagi penegakan hukum di daerah ini.
“Masyarakat menanti sebuah jawaban atas kasus-kasus yang ditangani pihak Kejati Maluku lebih khususnya kasus Covid -19 yang tengah dalam pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik Kejati. Untuk itu bagi kami, langkah ini menjadi secercah harapan akan tindakan penegakan hukum di negeri ini dan tentu kami sangat mendukung itu,” ucap Lusikooy kepada Siwalimanews, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (9/7).
Meski demikian, Lusikooy minta agar jangan hanya sebatas pemeriksaan atau permintaan keterangan, namun harus tuntas sehingga masyarakat disuguhi fakta penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Maluku.
Baca Juga: Tiga Tahun SMPN 113 Malteng tak Miliki Gedung SekolahApalagi, sementara ini aparat penegak hukum jadi pembicaraan dimana-mana, terkait proses penegakan hukum yang terjadi.
“Kami sebagai masyarakat minta agar secepatnya kasus Covid ini segera dituntaskan, sebab dengan dituntaskannya, maka marwah aparat penegak hukum kembali dipercaya,” ujar Lusikooy.
Pasalnya, kata Lusikooy, beberapa bulan terakhir terjadi demonstrasi di sejumlah titik yang menyoroti progress penegakan hukum yang dianggap lambat, bahkan tak ayal ada yang menilai masuk angin, namun dengan berjalannya pemeriksaan diharapkan dapat tuntas, sehingga apa yang disampaikan itu hanya asumsi.
“Nah sekali lagi, tindakan jaksa untuk memanggil sejumlah pihak dalam kasus Covid 19 jadi sebuah kabar sejuk bagi masyarakat kota Ambon dan Maluku, “ Cetus Lusikooy.(S-26)
Tinggalkan Balasan