AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku akan mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada lusa, 5 September ini.

Ketua KPU Provinsi Maluku M Shaddek Fuad menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, peme­riksaan kesehatan bakal pasangan calon dilakukan sejak 27 Agustus dan berakhir 2 September 2024.

“Jadwal pemeriksaan kesehatan ini berlaku seluruh Indonesia ter­masuk Maluku. Hasilnya akan terima KPU dari RSUD Haulussy di tanggal 4 September dan diumumkan tanggal 5 September kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Guber­nur,” ujar Fuad kepada Siwalima di sela-sela kunjungan pengawasan pemeriksaan kesehatan di RS Haulussy, Senin (2/9).

Menurutnya, sejauh ini berda­sarkan hasil pengawasan pemerik­saan kesehatan berjalan dengan lancar dan diikuti semua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Ma­luku sesuai jadwal yang ditetapkan rumah sakit.

Untuk bakal pasangan calon Gu­bernur dan Wakil Gubernur telah selesai, sedangkan bakal pasangan calon bupati/wakil bupati masih tersisa beberapa yang hari ini akan menjalani pemeriksaan di RSUD Haulussy.

Baca Juga: RS Haulussy & Leimena Periksa Calkada 36 Paslon Tuntas

Fuad menegaskan akhir dari proses pemeriksaan kesehatan adalah penilaian terhadap mampu atau tidaknya bakal pasangan calon yang nanti bertarung dalam pilkada serentak nanti

“Pemeriksa kesehatan menjadi syarat wajib dan berpengaruh untuk status nanti, sebab kesimpulan terakhirnya adalah mampu atau tidak mampu untuk mengembangkan jabatan kepala daerah nanti jika terpilih,” tegas Fuad.

Karenanya KPU Maluku hanya menunggu tim pemeriksa menyerahkan hasil pemeriksaan untuk selanjutnya ditetapkan dan diumumkan kepada paslon dan masyarakat. “Kalau kita lihat memang semua bakal pasangan calon dalam kondisi baik dan kami yakin pasti pasti mampu,” tambah Faud. (S-20)