Ambon, Siwalima

Lucky Wattimury (PDIP) dan Richard Rahakbauw (Golkar) resmi menjabat sebagai pimpinan sementara DPRD Maluku periode 2019-2024. Keduanya ditetapkan sebagai pimpinan DPRD, berdasarkan SK Mendagri Nomor: 047/146/Z DPRD Provinsi Maluku.

Sekretaris DPRD Maluku Bodywin Wattimena mengatakan, pimpinan sementara DPRD Provinsi Maluku sesuai ketentuan pasal 34 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 112 ayat (1) bahwa pimpinan DPRD belum terbentuk, maka DPRD Maluku akan di pimpin oleh pimpinan sementara.

”Pimpinan sementara diserahkan kepada Lucky Wattimury dan Richard Rahakbauw,” tandas Wattimena saat membacakan surat keputusan DPRD terkait dengan penetapan pimpinan sementara dalam Paripurna Istimewa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Maluku Periode 2019-2024.

Usai membacakan surat keputusan tersebut, acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan palu sidang dan buku memori dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Wisno Wardoyo kepada kedua pimpinan sementara periode 2019-2024.

Baca Juga: Latupati Usulkan Enam Putra Maluku Jadi Menteri

Kedua pimpinan kemudian menempati kursi pimpinan dewan dan memberikan sambutan perdana sebagai pimpinan sementara.(S-39)