LSM Yakin Polisi Selidiki Proyek Irigasi Mangkrak SBT

BULA, Siwalimanews – Dua LSM yang melaporkan kasus dugaan korupsi proyek irigasi Bubi, Kabupaten Seram Bagian Timur senilai Rp226,9 miliar
Proyek bernilai jumbo 226,9 miliar itu mangkrak, berpotensi korupsi tinggi sehingga dua LSM tersebut melaporkan kasus itu untuk ditelusuri Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kuasa Hukum Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Lembaga Nanaku Maluku, Muhammad Gurium yakin, Ditreskrimsus Polda Maluku menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek irigasi Bubi, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kata dia, proyek pembangunan yang dikerjakan sejak tahun 2017 hingga 2020 lalu menguras anggaran yang sangat fantastik namun sayangnya tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat hingga kini terbengkalai alias mangkrak.
Dia mengaku mengapresiasi kinerja Polda Maluku merespon dengan cepat laporan masyarakat.
Baca Juga: Kadis ESDM Tegaskan Siap Bantu Kejaksaan“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Maluku yang secara cepat merespon baik laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan mangkrak proyek Irigasi Bubi di Kabupaten Seram Bagian Timur,” jelas Gurium dalam rilisnya kepada Siwalima, Jumat (23/3).
Dirinya percaya institusi kepolisian sangat menjunjung tinggi proses penegakan hukum, sehingga kasus tersebut dilaporkan.
Sementara Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Fadel Rumakat juga memberikan dukungan kepada Polda Maluku mengusut proyek irigasi Bubi, Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Kami sudah mendatangi Polda Maluku pada Jumat (21/3) berdasarkan keterangan pihak Polda Maluku bahwa laporan sudah dilimpahkan dari bagian umum ke Ditkrimsus untuk ditindak lanjuti,” tandas Rumakat
Rumakat memastikan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak- pihak yang terlibat dalam pembangunan Jaringan Irigasi Bubi di SBT.
“Saya memastikan kasus ini akan kami kawal sempai tuntas, sampai ada penetapan tersangka, sehingga ada efek jera terhadap pelaku-pelaku kejahatan dibalik mangkraknya pembangunan irigasi tersebut. Sehingga ini menjadi contoh kepada pihak lain, agar jangan mempergunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Dia memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah menunjukkan kinerja yang cukup baik dan progres dalam menindak lanjuti laporan yang sudah diterima.
Sementara itu, Kordinator Nanaku Maluku, Usman Bugis menegaskan pihaknya akan mengecek kembali perkembangan laporan yang sudah disampaikan ke Polda Maluku.
“Senin besok kami akan mengecek kelanjutan laporan kami di Polda Maluku,” ujarnya.
Segera usut
Sementara itu, akademisi Hukum Unidar mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera menuntaskan kasus ini.
Menurutnya, kerugian negara yang mencapai Rp226,9 miliar merupakan jumlah yang signifikan dan tidak boleh diabaikan.
Pellu menekankan bahwa pemerintahan saat ini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen untuk membersihkan praktik korupsi.
“Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Proyek yang mangkrak dapat menghambat pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (21/3).
Berpotensi Korupsi
Sejumlah kalangan mendukung dan mendorong Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengungkap dugaan korupsi proyek irigasi Bubi, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Proyek bernilai jumbo 226,9 miliar itu mangkrak, berpotensi korupsi tinggi sehingga Polda Maluku diminta untuk segera mengusut.
Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Maluku, Alfred Tutupary menilai, kasus ini sebagai ujian bagi integritas sistem hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan proyek infrastruktur berskala besar.
Pasalnya, proyek irigiasi bernilai ratusan miliar yang mangkrak berpotensi korupsi dan melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta regulasi pengelolaan sumber daya air di Indonesia.
Kepada Siwalima di Ambon, Kamis (20/3) Alfred mendesak Polda Maluku untuk melakukan investigasi yang komprehensif dan objektif dengan beberapa langkah berikut yakni, melibatkan auditor independen, merujuk pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menghitung potensi kerugian negara akibat proyek tersebut
Selain itu, memeriksa seluruh pihak terkait termasuk kontraktor PT Gunakarya Basuki KSO dan pejabat Balai Wilayah Sungai Maluku, guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam penyelidikan, serta menerapkan pendekatan berbasis bukti (evidence-based investigation) agar penyelidikan berjalan secara profesional tanpa tekanan atau intervensi dari pihak tertentu.
Dia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Karena publik berhak mengetahui bagaimana dana negara dikelola dan digunakan.
“Masyarakat harus mendapat kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Jika terbukti ada pelanggaran, pengadilan harus menjatuhkan hukuman yang memberikan efek jera,” ujar Alfred.
Dia mengimbau Kapolda Maluku untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, mengingat besarnya potensi kerugian negara serta dampaknya bagi masyarakat setempat. “Langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum akan menjadi pesan kuat bahwa hukum adalah instrumen keadilan, bukan alat kompromi,” tegasnya. (S-26)
Tinggalkan Balasan