BULA, Siwalimanews – Dua LSM yang melaporkan ka­sus dugaan korupsi proyek irigasi Bubi, Kabupaten Seram Bagian Timur senilai Rp226,9 miliar

Proyek bernilai jumbo 226,9 miliar itu mangkrak, berpotensi korupsi tinggi sehingga dua LSM tersebut me­laporkan kasus itu untuk dite­lusuri Ditreskrimsus Polda Ma­luku.

Kuasa Hukum Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Lembaga Nanaku Ma­luku, Muhammad Gurium yakin, Ditreskrimsus Polda Maluku me­nindaklanjuti kasus dugaan ko­rupsi proyek irigasi Bubi, Ka­bupaten Seram Bagian Timur.

Kata dia, proyek pembangunan yang dikerjakan sejak tahun 2017 hingga 2020 lalu menguras ang­garan yang sangat fantastik na­mun sayangnya tidak dapat di­manfaatkan oleh masyarakat hing­ga kini terbengkalai alias mang­krak.

Dia mengaku mengapresiasi kiner­ja Polda Maluku merespon dengan cepat laporan masyarakat.

Baca Juga: Kadis ESDM Tegaskan Siap Bantu Kejaksaan

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Maluku yang secara cepat merespon baik laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan mangkrak proyek Irigasi Bubi di Kabupaten Seram Bagian Timur,” jelas Gurium dalam rilisnya kepada Siwalima, Jumat (23/3).

Dirinya percaya institusi kepo­lisian sangat menjunjung tinggi proses penegakan hukum, sehingga kasus tersebut dilaporkan.

Sementara Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Fadel Ru­makat juga memberikan dukungan kepada Polda Maluku mengusut proyek irigasi Bubi, Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Kami sudah mendatangi Polda Maluku pada Jumat (21/3) berda­sarkan keterangan pihak Polda Ma­luku bahwa laporan sudah dilim­pahkan dari bagian umum ke Ditkrimsus untuk ditindak lanjuti,” tandas Rumakat

Rumakat memastikan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak- pihak yang terlibat dalam pembangunan Jaringan Irigasi Bubi di SBT.

“Saya memastikan kasus ini akan kami kawal sempai tuntas, sampai ada penetapan tersangka, sehingga ada efek jera terhadap pelaku-pelaku kejahatan dibalik mangkraknya pem­bangunan irigasi tersebut. Sehingga ini menjadi contoh kepada pihak lain, agar jangan mempergunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Dia memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah me­nunjukkan kinerja yang cukup baik dan progres dalam menindak lanjuti laporan yang sudah diterima.

Sementara itu, Kordinator Nanaku Maluku, Usman Bugis menegaskan pihaknya akan mengecek kembali perkembangan laporan yang sudah disampaikan ke Polda Maluku.

“Senin besok kami akan mengecek kelanjutan laporan kami di Polda Maluku,” ujarnya.

Segera usut

Sementara itu, akademisi Hukum Unidar mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera menun­taskan kasus ini.

Menurutnya, kerugian negara yang mencapai Rp226,9 miliar merupakan jumlah yang signifikan dan tidak boleh diabaikan.

Pellu menekankan bahwa peme­rin­tahan saat ini, di bawah kepe­mimpinan Presiden Prabowo ber­komitmen untuk membersihkan praktik korupsi.

“Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Proyek yang mangkrak dapat menghambat pembangunan wilayah dan kesejahteraan masya­rakat,” ujarnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (21/3).

Berpotensi Korupsi

Sejumlah kalangan mendukung dan mendorong Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengungkap dugaan korupsi proyek irigasi Bubi, Kabu­paten Seram Bagian Timur.

Proyek bernilai jumbo 226,9 miliar itu mangkrak, berpotensi korupsi tinggi sehingga Polda Maluku di­minta untuk segera mengusut.

Ketua DPD Perkumpulan Peng­acara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Maluku, Alfred Tutupary menilai, kasus ini sebagai ujian bagi integritas sistem hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan proyek infrastruktur berskala besar.

Pasalnya, proyek irigiasi bernilai ratusan miliar yang mangkrak berpotensi korupsi dan melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi, serta regulasi pengelolaan sumber daya air di Indonesia.

Kepada Siwalima di Ambon, Kamis (20/3) Alfred mendesak Polda Maluku untuk melakukan investi­gasi yang komprehensif dan objektif dengan beberapa langkah berikut yakni, melibatkan auditor indepen­den, merujuk pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menghitung potensi kerugian negara akibat proyek tersebut

Selain itu, memeriksa seluruh pihak terkait termasuk kontraktor PT Gunakarya Basuki KSO dan pejabat Balai Wilayah Sungai Maluku, guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam penyelidikan, serta menerapkan pendekatan ber­ba­sis bukti (evidence-based investigation) agar penyelidikan berjalan secara profesional tanpa tekanan atau intervensi dari pihak tertentu.

Dia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan ka­sus ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Karena publik berhak mengetahui bagaimana dana negara dikelola dan digunakan.

“Masyarakat harus mendapat ke­pastian bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Jika ter­bukti ada pelanggaran, pengadilan harus menjatuhkan hukuman yang memberikan efek jera,” ujar Alfred.

Dia mengimbau Kapolda Maluku untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, mengingat besar­nya potensi kerugian negara serta dampaknya bagi masyarakat setem­pat. “Langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum akan menjadi pesan kuat bahwa hukum adalah instrumen keadilan, bukan alat kompromi,” tegasnya. (S-26)