AMBON, Siwalimanews – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, melakukan sosialisasi terkait program perlindungan berbasis komunitas dengan di Kota Ambon, Sabtu (22/6).

Sosialisasi yang berlangsung di Swissbell-Hotel, itu, berlangsung dibawah sorotan teman Katong Samua Orang Basudara Ale Rasa Beta Rasa.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan, program ini adalah sebuah model perlindungan kolaboratif, yang didalamnya memberikan ruang bagi individu maupun lembaga (komunitas) untuk berperan aktif dalam kerja-kerja pemenuhan hak saksi dan/atau korban.

Untuk itu ia mengajak masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk mendukung program tersebut, sebab LPSK tidak bisa bekerja sendiri, sehingga perlu kerja sama serta kolaborasi, agar hak saksi dan/atau korban dapat diketahui.

“LPSK tidak bisa bekerja sendiri, kami ingin dan perlu menggandeng, menjaring dan meminta partisipasi dari semua pihak. Langkah kerja ini perlu dukungan kita bersama,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolsek Namlea Pimpin Penggebrekan Judi Sabung Ayam

Menurutnya, selama ini LPSK bekerja secara kolaboratif, karena LPSK menyadari, kerja-kerja perlindungan saksi dan korban membutuhkan dukungan dari sipil society, konsepsi kerja kolaboratif ini kemudian diwujudkan melalui program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas ini yang sangat diharapkan, untuk mengatasi situasi dan kondisi kekhususan Maluku.

“Provinsi Maluku, merupakan provinsi yang pertama di Indonesia yang kita gelar sosialisasi program ini di tahun 2024,” ucapnya.

Perlindungan terhadap saksi dan korban kata Nurherwati,  dapat menonjolkan bagaimana kebijakan lokal di dalam memberikan perlindungan saksi dan korban, terutama untuk kelompok rentan, perempuan dan anak, lansia dan disabilitas.

Namun dikarenakan Maluku merupakan wilayah kepulauan, tentunya dengan situasi khusus berdasarkan geografis dan kondisi khusus lainnya, sehingga  ini menjadi sangat penting sekali. Acara yang diselenggarakan dengan komposisi peserta yang beragam dari entitas dan profesi yang ada di Maluku, mulai dari unsur aparat penegak hukum hingga kelompok masyarakat sipil.

“Saya kira ini menjadi penting dalam memperkuat bagaimana negara dapat menjalankan kewajibannya dalam kemajuan dan penegakan hak asasi manusia dan hukum,” tandasnya.

Upaya LPSK lanjut nurherawti, dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban di Indonesia mengalami dinamika serta tantangan yang beragam, apalagi khusus untuk wilayah kepulauan pasti lebih beragam lagi, semakin dikenalnya LPSK oleh public, telah menuntut kesiapan LPSK untuk menjangkau permohonan perlindungan yang masuk dari Sabang hingga Merauke.

“Nah tadi pagi saya ditanya berapa permohonan yang masuk ke LPSK, saya sampaikan dari tahun 2020 sebanyak  521 dan tahun 2023 sejumlah 65 laporan dan tahun 2024 Baru 19. Saya kira kedepannya akan berpotensi meningkat.  Selain itu kondisi tentang geografis yang sangat luas ini terutama SDM yang LPSK miliki juga merupakan salah satu tantangan yang harus dicarikan solusinya dan ideal ratio di LPSK,” jelasnya.

Secara rasio, ujar Nurherawti, SDM memenuhi jumlah permohonan, dan saat ini sedang diupayakan untuk bisa menambah jumlah SDM. Salah satu ikhtiar LPSK untuk menjawab dan mengatasi problematika tersebut adalah, dengan menginisiasi lahirnya sebuah program yang berlandaskan kerja kolaborasi antar berbagai pihak.

Dalam catatan yang dikutip dari data statistik kriminal di BPS pada tahun 2023, angka kejahatan yang dilaporkan di kepolisian 2.383 laporan, sementara saksi dan korban yang memohonkan perlindungan tercatat 65 permohonan di tahun 2023 ditengah fenomena meningkatnya angka tindak pidana kekerasan seksual.

Namun, lahirnya Undang-undang Kekerasan Seksual (TPKS), pihaknya meyakni, bukan hanya terjadi di Jakarta, namun dari pelaksanaan program ini akan menghadapi tantangan, khususnya dari segi geografis, dimana Maluku terdiri dari gugus pulau.

Untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam mendukung kerja perlindungan dan pemulihan saksi dan korban, sesungguhnya program ini selaras dengan agenda pembangunan hukum nasional di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan kepada masyarakat dengan perlindungan saksi dan korban.

“kita berharap agar keadilan menjadi lebih didekatkan dan program ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah, sehingga dapat menjadi program prioritas nasional. Kami juga menyadari upaya meningkatkan kepedulian masyarakat untuk menolong korban tindak pidana bukanlah tugas yang mudah, ikhtiar membangkitkan kesadaran dan keberanian masyarakat mengungkap peristiwa pidana serta mendampingi korban tentang peristiwa yang dialaminya,” tuturnya.

“Secara khusus kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang telah menerima LPSK dan menyatakan hubungannya terhadap kerja-kerja LPSK dan program SSK, kami juga menyampaikan terima kasih atas kerja keras panitia, baik dari unsur LPSK maupun panitia atau relawan lokal yang berasal dari Maluku. Kmai harapkan para peserta yang hadir pada hari ini bersedia menjadi relawan sahabat saksi dan korban, supaya kerja kolaboratif antar negara dan masyarakat bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, PJ Gubernur Maluku Sadli Ie mengapresiasi pihak LPSK yang memilih Maluku sebagai provinsi pertama untuk melakukan sosialisasi ini.

“Atas nama pemprov kami menyambut baik dan berikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini yang diprakarsai oleh sekretariat pengelola sahabat saksi dan korban, LPSK dengan mengusung tema Katong Samua Orang Basudara Ale Rasa, Beta Rasa,” ucap Sadli.(S-26)