LKPJ Gubernur Ditolak!
AMBON, Siwalimanews – Seluruh fraksi yang tergabung dalam Pansus LKPJ Gubernur Maluku tahun 2020 secara tegas menolak LKPJ dan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Anggota pansus asal Fraksi PKS, Amir Rumra mengatakan alasan mendasar sehingga pansus menolak LKPJ dikarenakan penyusunan LKPJ Gubernur tahun 2020 tersebut tidak disesuaikan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang laporan dan evaluasi pemerintahan daerah.
“Permendagri Nomor 18 tahun 2020 secara tegas menentukan format yang tercantum dalam Bab III berkaitan dengan sistematika dan pertanggungjawaban bagaimana berkaitan dengan urusan pemerintahan ada tabel yang menyajikan program dan indikator capaian pemerintah, dimana ada beberapa tabel salah satunya pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Itu semua harus disampaikan secara rinci,” ujar Rumra.
Namun tambahnya, dalam LKPJ tahun 2020 Tim Penyusun tidak memberikan tabel sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, sehingga disampaikan secara tegas menolak LKPJ tahun 2020 untuk dibahas sebelum dilakukan perbaikan sesuai Permendagri.
Ditegaskan, DPRD Maluku selaku lembaga perwakilan rakyat memiliki fungsi pengawasan karena itu DPRD wajib untuk mengikuti ketentuan yang ada.
Senada dengan Rumra, Wakil Ketua Fraksi Perindo Amanat Berkarya, Jantje Wenno mengatakan pansus belum melakukan pembahasan substansi LKPJ tetapi karena LKPJ tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 maka dikembalikan untuk disempurnakan sesuai dengan aturan dimaksud
Baca Juga: Yayasan Pelangi Maluku Ludes Terbakar“Jadi memang belum sampai pada substansi, karena itu dikembalikan untuk disempurnakan yang berkaitan dengan sistematika,” ujar Wenno.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Pembangunan Bangsa, Rovik Akbar Afifuddin juga mengungkapkan hal yang sama. Ia menegaskan Pansus tidak dapat menerima LKPJ tersebut dan harus dikembalikan untuk disempurnakan.
“Dikembalikan untuk diperbaiki sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang penyusunan LKPJ karena ada hal substansi yang tidak diikuti,” ujar Rovik.
Menurutnya, dalam Permendagri harus membuat tabel akan tetapi tim penyusun tidak menyajikan sesuai dengan perintah Permendagri itu sehingga Pansus meminta untuk diperbaiki.
“Hal yang belum jelas ditambah karena ini untuk mengukur kinerja dalam mencapai target,” tutur Rovik.
Rovik juga memberikan catatan kepada tim penyusun agar persoalan yang sama tidak terulang lagi, artinya harus ada komunikasi politik antara Pemda dan DPRD.
Anggota Fraksi Gerindra, Alimudin Kolatlena juga mengungkapkan hal yang sama.
Menurutnya, dokumen LKPJ harus ditolak dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah untuk diperbaiki sebab tidak sesuai dengan kaidah Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
“Tadi kita semua tolak LKPJ dan dikembalik untuk diperbaiki,” ujarnya.
Kolatlena berharap Pemda dapat menyelesaikan semua hal yang menjadi permintaan Pansus sehingga pembahasan dapat dilakukan.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Anos Jeremias mengatakan, Fraksi Golkar harus menolak dokumen LKPJ karena cacat administrasi. “Prinsipnya semua fraksi menolak dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun 2020,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan itu diambil lantaran semua fraksi menilai laporan yang disusun tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 yang menyebabkan Pansus tidak dapat memahami isi dari LKPJ tersebut. (S-50)
Tinggalkan Balasan