AMBON, Siwalimanews – Koordinator Wilayah LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating menuding Pemkot Ambon mempu­nyai hutang sebesar Rp42,4 miliar yang diduga hanya untuk membayar dana pokok pikiran DPRD.

Dana Pokir yang diang­garkan lewat APBD, meru­pakan kesepakatan bersa­ma Pemkot Ambon dan DPRD, untuk menampung aspirasi dari masyarakat berupa saran, usul agar dana tersebut bisa berman­faat sesuai keinginan dari masyarakat itu sendiri.

Dia menyebutkan, Di tahun 2021 misalnya, ada 361 paket proyek dengan skema pengadaan langsung (PL) dimana masing-masing proyek dengan nilai nominal di bawah Rp. 200 juta.

“Dari 361 proyek PL, sebagian besar diantaranya yaitu sebanyak 321 proyek merupakan usulan Pokok Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan total anggaran senilai Rp. 55,6 Miliar.

Data LSM LIRA Maluku berupa la­poran masyarakat menjelaskan berbagai perincian untuk Pengadaan Langsung (PL) di Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Upah Belum Dibayar, Pekerja Ancam Datangi KPU SBB

Di tahun itu, dari laporan ke uangan Pemkot Ambon ter dapat Belanja Modal pada Dinas PUPR sebesar Rp. 156,5 Miliar dengan realisasi sebesar Rp. 88 Miliar lebih atau 56,23 %.

Dari realisasi 88 Miliar, seba gian diantarax yaitu sebesar Rp. 44,2 Miliar adalah meru pakan pemba­yaran hutang tahun 2020 sehingga sisax sebesar Rp. 43,7 Miliar di gu nakan untuk membayar ke giatan tahun 2021.

Dari anggaran PL sebesar Rp55,6 M, ternyata sampai dengan selesai tahun anggaran 2021, realisasi pembayaran proyek hanya Rp13,2 miliar, sehingga sisanya Rp42, 4 miliar lebih merupakan gagal bayar, aki atnya itu menjadi hutang Pemkot.

Hal tersebut menegaskan bahwa perencanaan dan realisasi belanja modal dengan mekanisme PL, tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketersediakan anggaran.

Pekerjaan PL ternyata membawa dampak serius atas sejumlah pelang­garan yang dilakukan oleh anggota DPRD.

Sebut saja dalam proses peng­ajuan dan penetapan pekerjaan PL, tidak ada pro posal, namun selu­ruhnya diusulkan langsung oleh anggota DPRD.

BPKAD Bantah

Kepala Badan Pengelolaan Ke­uangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Yopie Silano menepis jika Pemkot memiliki hutang sebesar Rp42,4 milyar untuk pembayaran pokir DPRD Kota Ambon.

“Tidak ada sama sekali soal hu­tang mengenai dana Pokir. Kita tidak mengenal hal itu, “ungkap Silano saat di konfirmasi Siwalima di ruang kerjanya, Senin (22/1)

Ia menjelaskan, terkait dengan pengelolaan keuangan dalam kegiatan-kegiatan fisik maupun non fisik, dibayar sesuai apa yang diker­jakan. Yang mana misalnya dalam suatu pekerjaan dibayar sesuai dengan kemajuan pekerjaan.

“Kalau dibilang hutang apabila suatu kegiatan pekerjaan yang sudah direncanakan, kemudian ketika dikerjakan lalu kita bayar sesuai kemajuan fisik, lalu proyek itu tidak selesai, contohnya hanya 70 persen saja, maka sisa pekerjaan yang tidak selesai, itu disebut hutang, “jelasnya.

Menurut Silano, kegiatan yang tidak selesai dikebut hutang karena dalam laporan keuangan memang harus dijelaskan secara detail, soal apa yang mengakibatkan sehingga kegiatan tersebut tidak selesai.

“Kalau hutang untuk bayar Pokir, itu tidak ada. Karena kami tidak mengenal hal itu. Yang kami tahu, ada kegiatan pekerjaan fisik atau apapun pekerjaannya, jika dalam prosesnya tidak selesai maka itu dituangkan dalam laporan keuangan disebut hutang, “terangnya.

Lebih jauh Silano memaparkan, apalagi diakhir tahun, masih ada RK­UD yaitu sisa saldo kas milik Pemkot. Sehingga tidak ada yang namanya hutang untuk membayar Pokir.

“Kalau bilang hutang untuk bayar Pokir, itu sama sekali tidak ada. Ditambah lagi diakhir tahun masih ada RKUD, Itu berarti masih ada saldo keuangan daerah sehingga kalau dibilang hutang, itu tidak benar, “tegasnya.

Untuk tahun 2023 sendiri, belum diketahui jumlah belanja maupun penerimaan. Hal itu lantaran masih menunggu rekon dari OPD-OPD.

“Jadi yang pasti soal hutang Pokir itu tidak ada yah, kita clear dulu. Kemudian untuk besarnya jumlah belanja maupun penerimaan di tahun 2023 itu belum diketahui, karena masih menunggu rekon baru. Bisa dipastikan berapa total belanja maupun penerimaan kita di tahun 2023,” pungkasnya.

Ditetapkan dalam APBD

Terpisah anggota DPRD Kota Ambon dari fraksi Partai Nasdem, Tan Indra Tanaya mengatakan, anggaran Pokir DPRD itu diatur dalam APBD Kota Ambon. Yang mana per anggotanya, mendapat jatah pengelolaan sebesar Rp1 miliar. Artinya, tidak ada anggaran khusus yang ditetapkan atas nama Pokir.

“Pokir itu merupakan tanggung­jawab anggota DPRD yang dijamin oleh Undang-undang untuk me­nyerap aspirasi masyarakat yang disebut dengan kegiatan reses. Yang mana setiap anggota turun ke masyarakat untuk menyerap lang­sung aspirasi masyarakat terkait apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dimasing-masing tempat,” ung­kapnya saat diwawancarai Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (22/1)

Dia menjelaskan, Pokir itu meru­pakan kerja sama DPRD dengan Pemkot untuk melengkapi dan memperbaiki apa yang menjadi kebutuhan masyarakat yang selama ini tidak terpantau atau terlewatkan oleh pemerintah, maka disalur­kannya lewat Pokir DPRD yang melakukan reses itu.

“Jadi Pokir merupakan hak ang­gota yang diatur dalam Undang-undang. Dan itu semua anggota, baik kabupaten/kota, hingga DPR RI juga memperoleh itu. Tetapi, dewan bukan sebagai lembaga pengelolaan anggaran, karena ada pada ekse­kutif. Jadi tidak ada anggaran khu­sus, itu anggarannya diatur dalam APBD Pemerintah Kota,”jelasnya.

Dikatakan, DPRD sifatnya hanya meng­usulkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat ke Pemerintah Kota.

“Jadi anggota Rp1 miliar, saya tidak tahu kalau pimpinan itu berapa. Pasti lebih karena jabatan pimpinan. Tapi yang perlu saya sampaikan bahwa anggota DPRD tidak meng­atur proyek, kita hanya mengusul­kan itu ke pemkot dan mereka yang mengeksekusi,” katanya.

Ditanya soal apakah dirinya mengetahui soal adanya hutang Pemkot Ambon yang dipakai untuk realisasi Pokir DPRD, Tanaya mengaku tidak mengetahui itu.

“Kalau soal itu beta seng tahu. Beta juga baru masuk di DPRD (PAW),”ujarnya.

Hal yang sama diakui Christianto Laturiuw, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon itu juga mengaku tidak mengetahui soal adanya hutang untuk realisasi Pokir DPRD di tahun 2021.

“Beta seng tahu kalau soal itu,”katanya. (S-29/S-25)