AMBON, Siwalimanews – Dinas Lingkungan Hidup Ma­luku memastikan limbah Covid-19 Ma­luku sejak Agustus sampai Oktober 2020 mencapai 18 kontainer.

18 kontainer ini dikirim ke PT Jasa Medivest, pusat daur ulang di Kecamatan Cikampek, Kabu­pa­ten Kerawang, Jawa Barat un­tuk dimusnahkan.

“Sebelumnya 12 kontainer lim­bah medis terebih dahulu su­dah di kirim sejak bulan Maret sampai Agustus. Kali ini 18 kon­tainer limbah medis Covid-19 yang kita kirim untuk dimus­nah­kan,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Roy Siauta kepada Si­walima di Kantor Gubernur Maluku, Senin (9/11).

Dikatakan, jumlah limbah medis covid saat ini sudah mulai ber­kurang seiring dengan makin se­dikitnya jumlah pasien yang terkonfirmasi di sejumlah tempat isolasi dan karantina terpusat.

“Kalau banyak pasien terkon­firmasi yang menjalani perawatan, maka jumlah sampah medis juga pasti bertambah setiap harinya,” kata Siauta.

Baca Juga: Didemo Lagi, Penjabat Bupati SBT Jangan Main Politik

Limbah-limbah ini, lanjut Siauta dikumpulkan dari rumah sakit, balai diklat dan pusat-pusat ka­rantina pasien di Kota Ambon dan kabupaten sekitarnya.

“Jadi setiap hari limbah kita kumpulkan kemudian kita paking sesuai standar kesehatan kemu­dian dimasukan ke dalam kontai­ner, baru kita kirim ke Pulau Jawa untuk dimusnakan,” jelasnya.

Limbah Covid

Sebelumnya diberitakan, DLH Maluku memastikan limbah Covid-19 sejak pandemi berlangsung dari bulan Maret sampai dengan 14 Agustus tercatat sebanyak  29.862, 36 kg atau 29,8 ton.

Limbah medis Covid-19 ini dikumpulkan oleh pihak ketiga PT Artama Sentosa Indonesia yang memiliki lisensi mengelola limba medis rumah sakit untuk dibawa ke PT Jasa Medivest, sebagai pusat daur ulang di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat untuk dimusnahkan.

“Keseluruhan total sampah medis Covid-19 untuk Provinsi Ma­luku bersumber dari Kota Ambon, Kabupaten Malteng, Kabupaten SBB, Kabupaten SBT, Kabupaten Mal­ra dan Kota Tual sebanyak 29,8 ton sudah tertangani,” terang Ke­pala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Roy C Siauta kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (25/8).

Karena laporan yang disampai­kan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan gugus tugas itu diwajibkan setiap 14 hari sekali atau sebulan 2 kali. (S-39)