Limbah Covid Maluku 18 Kontainer Dikirim ke Jawa
AMBON, Siwalimanews – Dinas Lingkungan Hidup Maluku memastikan limbah Covid-19 Maluku sejak Agustus sampai Oktober 2020 mencapai 18 kontainer.
18 kontainer ini dikirim ke PT Jasa Medivest, pusat daur ulang di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat untuk dimusnahkan.
“Sebelumnya 12 kontainer limbah medis terebih dahulu sudah di kirim sejak bulan Maret sampai Agustus. Kali ini 18 kontainer limbah medis Covid-19 yang kita kirim untuk dimusnahkan,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Roy Siauta kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Senin (9/11).
Dikatakan, jumlah limbah medis covid saat ini sudah mulai berkurang seiring dengan makin sedikitnya jumlah pasien yang terkonfirmasi di sejumlah tempat isolasi dan karantina terpusat.
“Kalau banyak pasien terkonfirmasi yang menjalani perawatan, maka jumlah sampah medis juga pasti bertambah setiap harinya,” kata Siauta.
Baca Juga: Didemo Lagi, Penjabat Bupati SBT Jangan Main PolitikLimbah-limbah ini, lanjut Siauta dikumpulkan dari rumah sakit, balai diklat dan pusat-pusat karantina pasien di Kota Ambon dan kabupaten sekitarnya.
“Jadi setiap hari limbah kita kumpulkan kemudian kita paking sesuai standar kesehatan kemudian dimasukan ke dalam kontainer, baru kita kirim ke Pulau Jawa untuk dimusnakan,” jelasnya.
Limbah Covid
Sebelumnya diberitakan, DLH Maluku memastikan limbah Covid-19 sejak pandemi berlangsung dari bulan Maret sampai dengan 14 Agustus tercatat sebanyak 29.862, 36 kg atau 29,8 ton.
Limbah medis Covid-19 ini dikumpulkan oleh pihak ketiga PT Artama Sentosa Indonesia yang memiliki lisensi mengelola limba medis rumah sakit untuk dibawa ke PT Jasa Medivest, sebagai pusat daur ulang di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat untuk dimusnahkan.
“Keseluruhan total sampah medis Covid-19 untuk Provinsi Maluku bersumber dari Kota Ambon, Kabupaten Malteng, Kabupaten SBB, Kabupaten SBT, Kabupaten Malra dan Kota Tual sebanyak 29,8 ton sudah tertangani,” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Roy C Siauta kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (25/8).
Karena laporan yang disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan gugus tugas itu diwajibkan setiap 14 hari sekali atau sebulan 2 kali. (S-39)
Tinggalkan Balasan