Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal SBB Ditahan
AMBON, Siwalimanews – Setelah berhasil menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Peking Calling terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat di Kabupaten Seram Bagian Barat, guliran polisi menahan lima tersangka lainnya.
Lima tersangka yang ditahan yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen Herwilin, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, Adrians V R Manuputty selaku Kontraktor serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammad Mullut.
Lima tersangka ini sebelum ditahan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (12/6) dari pagi hingga malam hari.
Lima tersangka digiring dari Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Batu Meja ke Rumah Sakit Bayangkara Tantui untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke penjara.
Kelima tersangka saat digiring ke penjara, sudah mengenakan rompi tahanan. mereka ditahan di lokasi berbeda, dua tersangka wanita ditahan di di rutan Ditnarkoba, sedangkan tiga tersangka lainnya di tahan di Rutan Polda Maluku, Tantui Ambon pada pukul 23.20 WIT
Baca Juga: Kajari Ingatkan OPD Jangan MenyimpangPantauan Siwalima, tersangka Adrians V R Manuputty tiba lebih awal sekitar pukul 10.00 WIT dari tersangka lainnya. Dia langsung menjalani pemeriksaan di ruang Subdit III Tipikor.
Setengah jam berselang atau sekitar pukul 10.30 WIT, giliran tersangka Herwilin selaku PPK tiba dan menjalani pemeriksaan. Tersangka diperiksa penyidik Iptu Fredy Samalle.
Selanjutnya sekitar pukul 13.15 WIT, 3 tersangka lain yakni Christian Soukotta disusul Siti Mulyani Batjun dan Muhamat Mullud.
Ketiga tersangka yang merupakan Pokja ULP dicerca penyidik secara terpisah. Tersangka Christian Soukotta diperiksa Aipda Vide Daada, tersangka Siti Mulyani Batjun diperiksa Aipda Akipai Lessy sedangkan tersangka Muhamat Mullud diperiksa Brigpol Sahril Soumena.
Kurang lebih 11 jam ke-5 tersangka menjalani pemeriksaan, dan baru selesai sekitar pukul 23.10 WIT.
Lima tersangka terlihat keluar dengan mengenakan rompi orange. Mereka selanjutnya diangkut menggunakan dua mobil masing masing Toyota Avanza berwana hitam dengan nomor Polisi DE 1534 AH dan mobil Suzuki Ertiga bernomor Polisi DE 1860 AF. untuk melakukan cek kesehatan di RS Bhayangkara sebelum akhirnya ditahan.
Tahan Eks Kadishub SBB
Untuk diketahui mantan Kadishub Kabupaten SBB ditahan pada Kamis (8/6) ke Rutan Polda Maluku sekitar pukul 19.55 WIT setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Ambon.
Tersangka selanjutnya dengan menggunakan rompi tahanan, PC dibawa menggunakan mobil suzuki merah dengan nomor polisi DE 1880 AF.
Setelah menetapkan 8 tersangka pengadaan kapal cepat Kabupaten Seram Bagian Barat pada Selasa (30/5) lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mulai menyusun agenda pemeriksaan.
Penyidik akan memeriksa 8 aktor yang betanggung jawab atas raibnya uang negara Rp.5.072. 772.386 dalam proyek tersebut akan diperiksa pekan depan oleh.
“Surat panggilan sementara disiapkan dan segera dilayangkan untuk pemeriksaan 8 tersangka,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae kepada wartawan di Ambon, Sabtu (3/6).
Delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, masing masing berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).
Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini memastikan pemeriksaan 8 tersangka ini akan dilakukan pekan depan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (30/5) malam menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus pada Selasa, 30 Mei 2023.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB,” katanya
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (S-10)
Tinggalkan Balasan