AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon Selasa (9/2) memvonis Fendri Teurupun alias Fendi dengan hukuman lima tahun penjara. Vonis lima tahun pe­n­jara bagi terdakwa kasus pe­nganiaya Markus Laimeheriwa, warga Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon hingga tewas itu ternyata lebih riangan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hu­kuman enam tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Feliks R Wuisan, disebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga korban tewas.

Perbuatan terdakwa terbukti jelas melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP. “Terdakwa dinyata­kan bersalah melakukan perbua­tan pidana sebagaimana dalam amar tuntutan dan dakwaan JPU dan divonis lima tahun penjara dipotong masa tahanan,” ucap Feliks.

Untuk diketahui, tindak pidana penganiayaan yang merengut nyawa Leimeheriwa itu  terjadi pada, Sabtu (8/8) di kos-kostan milik saksi Joice Natalia Laimeheriwa alias Joice di kawasan Desa Rumatiga, Ke­camatan Teluk Ambon.

Saat itu terdakwa yang adalah pacar saksi sementara berada di kamar kos milik saksi, berselang beberapa saat datang korban yang adalah saudara saksi dan memergoki terdakwa yang sementara berduaan dengan saksi di kamar tersebut.

Baca Juga: Waas Minta Polisi Tangkap Kepala BKD Kota Ambon

“Saat itu korban datang bersama salah seorang rekannya, dan sempat tanya alasan keberaadaan terdakwa di kamar saksi serta status kedua­nya, dan terdakwa menjawab kalau saksi merupakan pacar terdakwa,” jelas JPU Chaterina Lesbata dalam berkas tuntutannya.

Selanjutnya, tanpa basa basi kor­ban langsung melakukan pemukulan terhadap terdakwa sebanyak satu kali. Terdakwa yang merasa tertekan panik mengambil sebilah pisau dan menusukan ke arah korban hingga korban tersungkur.

Melihat korban yang bersimbah darah terdakwa kemudian melarikan diri.

“Usai kejadian korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Tantui untuk mendapat perawatan medis, namun selang beberapa minggu, korban akhirnya meninggal dunia,” ungkap Lesbata. (S-45)