Hingga kini tim Tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus mendalami kasus dugaan proyek fiktif pembangunan jalan Aboru-Wassu-Oma dengan anggaran senilai Rp2,9 miliar.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dengan sejumlah pihak yang terlibat terus dipanggil untuk dimintai keterangan.

Tim mencatat sudah 10 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Ismail Usemahu akan dimintai keterangan.

Selain kadis, penyidik juga akan mintai keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan Aboru-Oma dan Wassu pada Dinas PUPR Maluku.

Kasus ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku melaporkan dugaan proyek fiktif tersebut. Menurut laporan, proyek jalan dengan anggaran APBD 2023 sebesar Rp2,9 miliar itu diduga tidak pernah direalisasikan.

Baca Juga: Konektivitas Jadi Tantangan

Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Balung Permai. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, ditemukan bahwa ruas jalan yang dimaksud ternyata sudah dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

Saat ini, Polda Maluku masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan penggunaan anggaran proyek tersebut. Penyidik berencana memanggil lebih banyak saksi guna mengungkap apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam proyek ini

Dalam laporan tersebut LSM LIRA Maluku menyebutkan, pada tahun 2023 Dinas PUPR Maluku mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,9 miliar untuk digunakan membangun ruas jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng.

Tujuan pembangunan ruas jalan ini, selain sebagai sarana yang akan menghubungkan negeri-negeri, tapi juga akan semakin mendekatkan hubungan persaudaraan diantara sesama negeri-negeri di Kecamatan Pulau Haruku, khususnya Negeri Aboru-Wassu-Oma.

Proyek yang awalnya sudah dirancang dengan cermat dan melalui observasi serta eksekusi, ternyata ruas jalan tersebut telah dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, sehingga anggaran sebesar Rp2.9 miliar tidak terpakai.

Dengan dikerjakan proyek jalan tersebut oleh BPJN Maluku, maka anggaran Rp2,9 miliar sesuai ketentuan haruslah dikembalikan ke kas daerah, namun diduga hal itu tidak dilakukan.

Anggaran Rp2,9 miliar ini diduga telah dipakai untuk tujuan yang tidak jelas, dan dapatlah disimpulkan bahwa proses awal penciptaan proyek ini hanya sebagai formalitas belaka.

Proyek pembangunan ruas jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma dimenangkan oleh CV Balung Permai sebagai kontraktor pelaksana, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.9 milyar.

Kita memberikan apresiasi bagi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Dan siapa-siapa yang diduga terlibat dalam proyek ini haruslah dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kita terus mendorong tim penyidik untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan menjeret siapapun yang diduga terlibat sebagai tersangka. (*)