AMBON, Siwalimanews – Sebagai upaya untuk meningkatkan peran serta OKP dan Ormas dalam melakukan pengawasan pemilu partisipatif, maka Bawaslu Kota Ambon menggelar sosialisasi.

Sosialisasi tentang pengawasan pemilu partisipatif ini dipsuatkan pada salah satu hotel di Kota Ambon,  Selasa (24/9).

Ketua Bawaslu kota Jhon Talabessy pada kesmepatan itu mengatakan, saat ini sudah diketahui berapa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan beratarung dalam pilkada serentak 27 November nanti.

“Ada tujuh pasangan calon. 3 paslon gubernur-wakil gubernur dan 4 paslon untuk Kota Ambon. Dengan itu sehingga, memasuki tahap kampanye besok, hingga kurang lebih 2 bulan kedepan, masa kampanye yang relatif singkat ini, maka pengawasan harus semakin meningkat. Karena di Kota Ambon sendidi, yang harus diawasi 7 pasangan calon,” ujarnya.

Dengan keterbatasan sumber daya pengawasan di provinsi dan kabupaten/kota sementara tahapan kampanye akan berlangsung secara serentak kata Talabessy, maka sudah tentu Bawaslu tidak bisa bergerak sendiri, karena itu tidak akan maksimal tanpa adanya pengawasan partisipatif Bawaslu, masyarakat, termasuk OKP/Ormas sebagai mata dan telinga Bawaslu.

Baca Juga: KPU Minta Dinkes Turunkan Harga Rikes Calon KPPS

“Untuk Kota Ambon kita tidak hanya mengawasi 4 paslon walikota-wakil walikota, tetapi 7 paslon, ditambah 3 paslon gubernur-wakil gubernur yang harus diawasi di Kota Ambon, maka tentu probelamtika terhadap persoalan-persoalan pengawasan ini akan semakin meningkat. Maka teman-teman harus punya kesepahaman dengan Bawaslu terkait pengawasan kampanye ini,”jelasnya.

Pihaknya berharap, apa yang diterima dari kegiatan ini, bisa ditindaklanjuti, terutama kepada pengurus, para pimpinan OKP dan ormas ini pada masing-masing organisasi.

“Dengan ini kita akan mengetahui, apa saja yang bisa kita tindaklanjut dalam proses pengawasan. Artinya kita tidak bisa memproses sesuatu tanpa diatur dengan jelas dalam peraturan yang berlaku. Untuk itu disini bagaimana mekanisme pelaporan akan disampaikan, bagaimana fungsi dan tugas OKP/ormas dalam memasuki tahapan pemilihan, yaitu masa kampanye, masa tenang, pungut-hitung dan seterusnya, hingga apa saja langkah yang bisa diambil dalam proses ini,” jelasnya.(S-25)