LEMBAGA Pemasyarakatan atau biasa juga disebut sebagai penjara yang menjadi suatu Lembaga yang mempunyai berbagai fungsi dalam pelaksanaan pemberian pembinaan kepada orang-orang yang terdakwa dalam melakukan pelanggaran hukum ataupun kejahatan yang penyelesaiannya perlu dilakukan melalui hukuman penjara, yang mana selanjutnya akan kembali ke kehidupan masyarakat untuk bisa bersosialisasi seperti biasa.

Adapun Lembaga Pemasyarakatan ini menjadi sebuah institusi yang bersifat korektif, dan menjadi bagian terakhir dari pelaksanaan sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia maupun diberbagai negara. Sebagai tempat terakhir bagi para terdakwa menyelesaikan proses hukumnya, maka tiap terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara akan melanjutkan proses untuk bisa memperbaiki perilakunnya (people processing organization/ PPO) di mana input serta output yang akan diberikan stigma adalah manusia yang disebut juga sebagai penjahat.

Dalam hal ini, Lembaga Pemasyarakatan tidak memiliki satu pun hak untuk bisa memilih siapa individu yang akan masuk kedalamnya, karena sebagai bagian terakhir dari sistem peradilan pidana, itulah yang menjadikan pembeda Lembaga Pemasyarakat dari lembaga hukum lainnya.

Sebagai sebuah institusi hukum atau lembaga pemerintah yang memiliki fungsi sebagai pembinaan terhadap masyarakat pelaku melanggar hukum dalam hal ini disebut juga sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kerap kali Lembaga Pemasyarakatan juga dihadapi dengan berbagai pelanggaran yang terjadi di dalamnya, baik dari dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun dari luar.

Berbagai berita yang melampirkan kasus buruk beberapa kali lewat menyakan terdapat beberapa pihak yang melakukan kejahatan di dalam tempat yang seharusnya menjadi proses terakhir bagi seseorang dalam menyelesaikan hukumannya, dari peredaran narkoba hingga konflik antar individu di dalamnya yang menyebabkan perlunya peningkatan pengamanan dan pengawasan.

Baca Juga: Menanti Putusan Bawaslu Terhadap Vanath

Peristiwa yang terjadi di Lapas Klas II A Ambon yang menemukan  25 bungkus narkoba merupakan bentuk lemahnya pengawasan yang dilakukan.

Temuan 25 narkoba itu pasca petugas melakukan geledah di kamar Napi dan menemukan itu di dua kamar berbeda, yakni kamar Napi narkoba, blok Kakatua nomor 11 dan kamar Napi Pidum ruang Merpati nomor 4.

Yang aneh, dari mana barang ini bisa masuk. Kemudian barang ini kan mahal, selain ada tahanan yang diduga berbisnis dalan Lapas, tetapi bagaimana tahanan Pidum itu bisa beli, sampai 25 bungkus. Itu kemungkinan bukan untuk dipakai sendiri, tapi akan dijual juga entah didalam atau diluar karena itu dalam jumlah yang banyak.

Kendati demikian, Kalapas Kelas IIA Ambon, Mukhtar Tompo justru membantah ada transaksi narkoba di Lapas Klas II A Ambon. Justru beralibi jika itu adalah rokok.

Tentunya, Lembaga Pemasyarakatan kita tidak akan berhenti menjadi pilihan para bandar narkotika menjalankan bisnis ilegalnya. Anehnya, buruknya pengelolaan dan banyaknya petugas yang disuap membuat perdagangan narkotika marah terjadi di Lapas.

Keberadaan lembaga pemasyarakatan sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan pidana. Namun, tujuan ideal itu menjadi hambar karena kegagalan pemerintah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang baik. pihak Lembaga  Pemasyarakatan juga harus lebih ekstra dalam melakukan pengawasan agar dapat memanilisir kejahatan yang terjadi disana.(*)