AMBON, Siwalimanews – Kejari Ambon koordinasi melaku­kan koordinasi dengan Kantor Pe­layanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk lelang rumah milik Heintje Toisuta yang terletak di Kawasan Kudamati, Ke­camatan Nusaniwe, Kota Ambon senilai Rp 1 8 milyar.

Toisuta merupakan terpidana kasus korupsi dan TPPU pem­belian lahan dan bangunan kan­tor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara tahun 2014.

Menurut Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ambon, Morits Palijama pihaknya semen­tara melakukan koordinasi dengan KPKNL.

Palijama memastikan dalam waktu dekat rumah milik Hientje Toisuta yang sudah disita itu akan dilelang.

“Kami masih dalam proses dengan KPKNL, namun dalam waktu dekat akan dilaksanakan,” jelas Palijama kepada Siwalima melalui pesan Whats-appnya, Rabu (14/4).

Baca Juga: Apresiasi ke KPK

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua juga me­ngatakan, rumah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan ba­ngunan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara tahun 2014 yang terletak di Kudamati akan dilelang.

Kendati demikian, Talakua belum memastikan waktu proses lelang akan dilakukan.

“Waktunya masih kita koordi­nasi­kan dengan pihak KPKNL, setelah merampung hasil penghitungan apresialnya,” ujarnya.

Disinggung soal satu unit rumah lagi milik Toisuta di Kawasan Ama­husu yang belum dilelang, Talakua mengatakan, akan segera diproses setelah lelang rumah di Kudamati.

“Kalau rumah di Amahusu akan proses setelah lelang rumah di Kuda­mati,” katanya.

Bahkan selama ini Heintje belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar.

Heintje dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon, 17 September 2020 untuk menjalani vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkmah Agung.

“Kerugian negara Heintje belum dikembalikan. Kami akan berusaha untuk kembalikan uang pengganti. Untuk asetnya nanti kita lihat. Kalau memang tidak cukup kita akan ber­usaha untuk dia menggantikannya,” tandas Kepala Kejati Maluku, Ro­rogo Zega kepada wartawan di Kan­tor Kejati Maluku, Kamis (17/9) lalu.

Saat kasus ini dalam penyidikan, Kejati Maluku pernah menyita se­jumlah aset Heintje. Salah satunya, tanah dan rumah miliknya di Jalan Dokter Kayadoe Kudamati, RT 002/ RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Penyitaan itu, berdasarkan surat penetapan Izin Penyitaan Penga­dilan Negeri Ambon Nomor: 83/ Pen. Pid.Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agustus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016.

Heintje Diciduk

Heintje Abraham Toisuta diciduk tim Kejaksaan Agung. Lelaki 49 ta­hun ini merupakan buronan Kejak­saan Tinggi Maluku. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu. Ia ditangkap tim in­te­li­jen Kejagung di kawasan Keramat

Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa (15/9). “DPO Kejati Maluku ini diamankan di salah satu tempat kos di Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat,” kata Jaksa Agung Muda

Intelijen Kejagung, Sunarta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9) malam. Dengan dibekuknya Heintje, Sunarta menghimbau semua buronan, baik yang berstatus ter­sangka, terdakwa maupun terpidana untuk menyerahkan diri ke aparat penegak hukum untuk memper­tanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersem­bunyi. Kami akan buru dan tangkap para buronan itu di manapun mereka bersembunyi,” tegasnya. Sementara Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, terpidana Heintje Abraham Toisuta dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2282 K/ Pid.Sus/2017 tanggal 21 November

“Heintje Abraham Toisuta divonis 12 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,6 miliar,” ungkap Setiyono.

Selain 12 tahun penjara, Heintje juga dihukum membayar denda Rp 800 juta subsider 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Selain Heintje, dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung di Surabaya tahun 2014, mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy, dan Kepala Divisi Renstra dan Corsec, Petro Rudolf Tentua juga divonis bersalah.

“Dalam perkara pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya ini, ketiga tersangka ini satu telah dieksekusi Idris Rolobessy, hari ini Hentje, kemudian Petro yang belum. MA sudah putus kasus Petro, namun putusannya belum kita terima. Kita masih tunggu putusan MA lewat PN, baru kita eksekusi,” jelas Zega. (S-19)