AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku menghentikan proses pelela­ngan atau pengadaan barang dan jasa dana aloksi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020, sebagai akibat dari anca­man Covid-19 yang melanda daerah ini.

Penghentian tersebut menyusul surat edaran pemerintah pusat mela­lui Kementerian Keuangan yang menginstruksikan kepada  seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota untuk menghenti­kan sementara proses pengadaan barang dan jasa DAK Fisik 2020.

Hal itu sebagai uapaya menyikapi mewabahnya Covid-19 yang kini melanda Indonesia.

Sekda Maluku, Kasrul Selang yang dikonfirmasi Siwalima di Kan­tor Gubernur Maluku Minggu (29/3), membenarkan kalau pihaknya sudah mendapatkan salinan SK Menteri keuangan tersebut.

“Jadi kita mengikuti arahan dari pemerintah pusat untuk menghen­tikan DAK fisik 2020, kecuali pendidikan dan kesehatan,” kata Selang.

Baca Juga: GTPP: Penyemprotan di Fasilitas Umum Harus Kontinyu

Ia mengaku untuk Dinas PUPR Maluku ada sejumlah proyek stra­tegis yang tetap akan dilakukan di tahun ini. Pemprov Maluku tambah Selang, sudah menyurati pemerin­tah pusat, khususnya kementerian keuangan untuk mengecualikan proyek-proyek pembangunan jalan pasca gempa 26 September 2019.

“Kecuali di PUPR, ada ruas jalan dan jembatan yang sempat putus aki­bat gempa kemarin tetap jalan, ka­rena dengan kondisi saat ini, apabila terjadi ada apa-apa, jalan putus kan su­lit mengevakuasi pasien,” ujarnya.

Ia menegaskan, untuk melaksana­kan proyek-proyek pasca gempa, pemprov sudah menyurat resmi ke pusat. “Kita sudah surati, karena jalan dan jembatan itu juga penting, mengingat situasi secara nasional akibat Covis-19,” tandasnya.

Pemkot Juga Hentikan

Sekretaris Kota Ambon, AG Latu­heru juga mengatakan, pihaknya menghentikan sementara proses pelelangan pengadaan barang dan jasa DAK fisik 2020. Menurut Latu­heru penghentian itu  menyikapi kondisi nasional saat ini yang meng­hadapi ancaman Covid-19.

“Kita kan sebetulnya dalam persi­apan untuk lelang. Jadi sepertinya tidak ada masalah. Dengan keadaan seperti yang disebutkan dalam surat Menteri Keuangan itu ya kita hen­tikan sementara,” tuturnya.

Penghentian proyek-proyek yang berasal dari DAK fisik ini juga dila­kukan Kabupaten Buru Selatan (Bursel). Bupati Bursel, Tagop Su­dar­sono Soulissa bahkan mengaku pihaknya mendapatkan kucuran dana Rp 110 milyar untuk menger­jakan proyek-proyek dimaksud.

“Sesuai Surat Edaran Kemenkeu itu maka otomatis, dihentikan. Tapi secara teknis, kita harus menunggu Surat Dirjen Perimbangan Keuangan sebagai tindaklanjut dari Surat Eda­ran Kemenkeu itu. Jadi nanti kami Pemkab Bursel rapat koordinasi dengan tim anggaran dulu baru kita bicarakan, tapi otomatis pasti kita ikuti maunya pemerintah pusat,” ungkap Tagop.

Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Kemenkeu tertanggal 27 Maret 2020 Nomor : S-247/MK.07/2020 perihal penghentian proses pengadaan barang/jasa dana alo­kasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020 itu ditujukan kepada gubernur, walikota dan bupati se-Indonesia.

Surat yang kopiannya diterima redaksi Siwalima menyebutkan, sehubungan dengan mewabahnya corona virus disease (Covid-19) di beberapa wilayah di Indonesia yang saat ini membutuhkan  beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan corona virus disesase (covid-19), ber­sama ini kami meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang dana alokasi khusus (DAK) fisik selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.

Untuk subbidang gedung olah­raga (GOR) dan subbidang perpus­takaan daerah pada DAK fisik bi­dang pendidikan termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang/jasanya.

Penghentian proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud di atas agar dapat dilakukian sejak tanggal ditetapkannya surat ini. Untuk itu bersama ini diharapkan saudara dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses penga­daan barang/jasa pada DAK fisik tersebut.(S-39/Mg-6)