AMBON, Siwalimanews – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa pengaruh yang besar bagi organisasi pemerintahan di Indonesia, termasuk di Pemerintah Kota Ambon.

Penggunaan TIK ini guna mendorong pemerintah untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah penggunaan tandatangan elektronik (TTE) yang sedang didorong oleh Pemerintah Kota Ambon saat ini sebagai bagian dari Smart Public Service,” ujar Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon Ronald Lekransy kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Selasa (20/2).

Lekransy mengaku, di lingkup Pemkot Ambon, proses pendaftaran akun TTE bagi pimpinan OPD sudah dilakukan pada Desember 2023 lalu, dan dilanjutkan untuk para Lurah pada awal Januari tahun ini.

Selanjutnya dilakukan sosialisasi penggunaan TTE dan pemanfaatan TTE pada Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi dan Dinamis), yang melibatkan Dinas Kominfo dan Persandian, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Ambon.

Baca Juga: Peringati HUT ke-60, PT Angkasa Pura Gelar Aksi Donor Darah

“SRIKANDI sendiri merupakan aplikasi umum SPBE untuk korespodensi surat menyurat, sekaligus pengarsipan elektronik. Aplikasi ini merupakan hasil Kolaborasi Kemenpan-RB, Kemenkominfo, BSSN, dan ANRI, yang dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun pemda dengan keamanan data yang sudah terstandar dan terintegrasi,” jelasnya.

Sejauh ini kata Lekransi, pemanfaatan TTE telah dilakukan oleh para pimpinan Pemkot Ambon, antara lain Pj Walikota Bodewin Wattimena telah menggunakan TTE melalui Aplikasi SI-ASN milik BKN untuk pelayanan SK kenaikan pangkat PNS Golongan III/d dan SK Pensiun.

Disamping itu juga penandatanganan 1600 SK pegawai kontrak, yang dilakukan oleh Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse.

Menurutnya, untuk mendukung penerapan TTE di lingkup Pemerintah Kota Ambon, maka saat ini sementara dalam proses penandatangan Keputusan Walikota Ambon, terkait pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI, sehingga mewajibkan setiap OPD untuk menggunakan aplikasi ini dalam proses korepondensi surat menyurat.

“Pada aplikasi SRIKANDI juga terdapat fitur paraf koordinasi, sehingga proses penandatangan secara elektronik yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya. (S-29)