Leasa: Kejagung Harus Serius Tindak Penyidik PLTMG Namlea
AMBON, Siwalimanews – Langkah Kejaksaan Agung hendak menindaklanjuti bawahannya dalam kasus korupsi PLTMG Namlea.
Kejagung harus serius dan tidak boleh asal janji dengan memberikan gula-gula kepada masyarakat Maluku khususnya Kabupaten Buru dan Buru Selatan. Tapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata.
“Soal percaya atau tidak terhadap langkah Kejaksaan Agung itu, kita menunggu bukti nyata, jangan sampai ini hanya sebagai gula-gula saja untuk meredam masalah yang sementara dihadapi oleh masyarakat di Buru. Kalau memang benar maka itu proses penegakan hukum yang benar. Dimana tidak semua penegak hukum itu dia melaksanakan kewajibannya dengan baik. Ada juga yang masuk angin, kasus itu kan dia menarik itu menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” jelas pakar Hukum Pidana Unpatti, George Leasa kepada Siwalima di Ambon, Selasa (7/6).
Leasa mengatakan, proyek PLTMG Namlea meruoakan proyek strategis nasional. Dimana listrik menjadi kebutuhan utama masyarakat khususnya Kabupaten Buru dan Buru Selatan.
Menùrutnya, Buru dan Buru Selatan merupakan daerah yang baru berkembang. Jika listrik tidak ada di daerah-daerah itu lalu pertanyaannya, bagaimana dengan rakyat kecil yang di desa terpencil.
Baca Juga: Jaksa Ringkus Terpidana Korupsi Dishut Bursel“Itu dari segi kebutuhan. Dari aspek hukumnya bahwa langkah Kejaksaan Agung harus buktikan. Kan gara-gara ulah jaksa, proyek itu batal dikerjakan. Yang rugi rakyat Maluku. Kejaksaan Agung harus serius, sebab bawahannya yang bikin ulah. Jangan hanya gula-gula saja menyenangkan masyarakat Maluku khususnya di Buru. Ini kan dari putusan MA sudah jelas. Itu artinya bahwa aparat penegak hukum khususnya oknum-oknum jaksa di Kejati Maluku sudah melakukan tindakan yang salah menurut hukum,” ungkap Leasa.
Dikatakan, ulah Kejati Maluku yang mempidanakan Fery Tanaya selaku pemilik lahan yang sah, akibatnya kepentingan umum terabaikan. Ini yang perlu dilihat oleh Kejaksaan Agung selaku pimpinannya Kejati Maluku.
Jadi Perhatian Kejagung
Sebelumnya diberitakan, gerah dengan pemberitaan media terkait korupsi proyek pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG di Namlea Kabupaten Buru, diam-diam Kejaksaan Agung menaruh perhatian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kejaksaan Agung memastikan akan menindak para penyidik di Kejati Maluku yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus itu.
Sebagaimana dilansir Menit30.id Rabu 25 Mei 2022, Jaksa Agung Burhanuddin, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memastikan akan menindaklanjuti sejumlah pemberitaan terkait kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penanganan perkara Pembangunan PLTMG 10 MW di Pulau Buru.
“Terkait penyidikan kasus Pembangunan PLTMG 10 MW di Namlea, Pulau Buru Provinsi Maluku yang dianggap adanya permainan oknum-oknum penyidik di Kejati Maluku akan kami pelajari terlebih dahulu,” Kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana, Rabu 25 Mei 2022.
Disinggung soal apa langkah dan upaya pengawas Kejagung akan melakukan Supervisi terhadap kinerja institusi penegak hukum di Kejati Maluku, kembali Ketut Sumedana menjelaskan, semuanya kemungkinan bisa terjadi.
Menyikapi keseriusan Kejagung untuk menindaklanjuti cara penanganan kasus pembangunan PLTMG Namlea oleh oknum-oknum penyidik di Kejati Maluku, tokoh Buru Thalim Wamnebo apresiasi dan meminta perhatian Jaksa Agung, St Burhanudin evaluasi kasus tersebut secara cermat.
“Rekayasa kasus korupsi PLTMG 10 MW diharapkan tidak berhenti bagaikan angin lalu, tetapi harus ada tindakan tegas dari Kejaksaan Agung agar kedepan tidak ada lagi proyek-proyek strategis nasional untuk kepentingan rakyat dijadikan sebagai obyek oleh oknum-oknum pidsus Kejati Maluku, dengan merekayasa kasus yang tidak ada korupsi menjadi kasus korupsi seperti kasus PLTMG 10 MW di Namlea pulau Buru,” ungkap Thalim kepada Siwalima, Sabtu ((4/6).
Thalim mengatakan, sekalipun bangsa ini masih memiliki lembaga peradilan yang jujur sehingga kejahatan rekayasa kasus korupsi oleh oknum pidsus Kejati Maluku ini ditolak oleh Pengadilan Tipikor Ambon dan juga ditolak Mahkamah Agung, tetapi dipastikan telah merugikan keuangan negara, dimana mangkraknya proyek strategis nasional untuk kepentingan rakyat dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat serta hilangnya kepercayaan rakyat atas intitusi korps Adyaksa di Maluku. (S-07)
Tinggalkan Balasan