LBH Pers Kecam Pernyataan Penjabat Bupati Buru
AMBON, Siwalimanews – Lembaga Bantuan Hukum Pers Ambon mengecam pernyataan yang dilontarkan oleh Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy yang menuding jurnalis dengan sebutan “wartawan biadab”.
Divisi Non Litigasi /Program Manajer LBH Pers Ambon Insany Syahbarwaty dalam rilisnya yang diterima Siwalimanews, Senin (11/7) menuturkan, pernyataan yang tertangkap dalam layar aplikasi WhassApp grup organisasi perangkat daerah yang beredar luas di media sosial.
Cuplikan berupa komentar dalam chat WA grup OPD yang diterima pengurus LBH Pers Ambon, diduga pernyataan itu dilakukan oleh Penjabat Bupati Buru, dengan pernyataan lengkapnya sebagai berikut.
“As wr, wb. Pak gub semoga Allah melaknati orang-orang ini. Pak Gub datang ada bawa bantuan dan pembangunan ratus miliar di Kabupaten Buru dan manfaat lain untuk masyarakat, tidak diberitakan tapi diberitakan hal lain. Biadab, wartawannya segera kita tindak lanjuti Pak Gub. Terlihat jelas mantan punya permainan Pak, dong pancing demo, dan sudah siapkan wartawan, benar-benar keterlauan, Allah jauhkan Maluku, dari bala, Allah merahmati bapak dan
keluarga, amin”. Demikian pernyataan yang diduga ditulis oleh Djalaludin.
Baca Juga: Tethool: Kewenangan Penerbitan Ijin Perikanan Rugikan MalukuTerkait hal itu, LBH Pers Ambon menilai, pernyataan tersebut tendensius dan merusak tatanan kemerdekaan pers yang sudah terjaga dengan baik di Maluku selama ini.
Pernyataan tersebut semestinya, tidak dikeluarkan oleh seorang pejabat daerah, karena dapat merusak kebebasan pers.
“Jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, sehingga segala bentuk pernyataan yang merusak profesi ini dianggap merusak profesionalitas dan melanggar UU Pers, terutama pasal 18 tentang menghalangi tugas jurnalis menjalankan tugasnya,” jelas Insani.
Jika ada Jurnalis atau wartawan yang bersikap diluar sikap profesionalitas dan melanggar etika, sambungnya, cukup sebut oknum jurnalis, dan tidak membuat stigma atau pernyataan yang melukai profesi jurnalis secara umum.
Pernyataaan tersebut semestinya juga tidak menuding jurnalis atau wartawan adalah pihak yang bisa digunakan dalam kepentingan apapun, karena jurnalis bekerja berdasarkan independensinya untuk kepentingan publik semata.
“Karena itu, LBH Pers Ambon meminta Penjabat Bupati Buru menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pekerja pers di Maluku yang selama ini sudah menjalankan fungsi sosial kontrolnya mengawasi proses pembangunan di Maluku seperti yang diamanatkan UU Pers,” tegas Insani. (S-25)
Tinggalkan Balasan