AMBON, Siwalimanews – DPRD menegaskan kalau pungutan liar yang ditemukan di Sekolah Dasar Negeri 79 Ambon hanya miskomunikasi.

Untuk diketahui Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 79 Fou Djia Malik diduga melakukan pungli dengan dalih meminta sumbangan guna pembangunan fasilitas sekolah dan penjualan lembaran kerja siswa (LKS) dan lainnya.

Atas kasus ini kemudian DPRD memanggil pihak sekolah, Dinas Pendidikan, komite melakukan rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD, Christianto Laturiuw di ruang rapat DPRD Kota Ambon, Kamis (26/10).

Usai rapat, Laturiuw yang dikonfirmasi Siwalima, mengaku hasil rapat ditemukan kalau yang dilakukan pihak sekolah telah mendapat persetujuan.

“Yang terjadi pada sekolah tersebut hanyalah miss komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua murid,” ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Siswa Ikut Lomba Pidato

Dalam rapat itu juga diketahui kebijakan yang diambil pihak sekolah itu tidak secara sepihak.

“Itu sudah dibicarakan bersama komite kemudian ditindaklanjuti bersama para orang tua,” jelasnya.

Olehnya komisi menyarankan kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan agar apapun langkah yang akan diambil dan yang menjadi kebutuhan sekolah harus dibicarakan dengan komite.

“Dinas harus menginventarisir segala kebutuhan, terutama kebutuhan infrastruktur pada sekolah. Kalau itu ada, maka sedapat mungkin itu ditanggulangi melalui APBD,” ingatnya.

“Jika itu tidak dilakukan, maka dengan keprihatinan sekolah, dibicarakan dengan komite, maka sasarannya adalah mem­-bebankan orang tua,” ujarnya lagi.

Ia berharap masalah ini ke depan tidak lagi terjadi dan sekolah tidak lagi fokus pada masalah infrastruktur, tetapi penerapan kurikulum bagi anak-anak.

“Berdasarkan Permendikbud, iuran dalam bentuk bantuan maupun sumbangan dan lainnya itu bersifat sukarela. Diluar itu, adalah pungli dan tidak dibenarkan,” tegasnya.(S-25)