WARGA justru tidak peduli dengan aturan yang sudah di buat, bahkan lokasi MCM yang diawasi Dinas Perhubungan pun tetap dilanggar.

Baru dua hari ditertibkan, puluhan sepeda motor kembali ke habitatnya. Masyarakat memanfaatkan kelenga­han petugas untuk parkir depan MCM yang sudah ada rambu larangan.

Gertakan pemerintah untuk memberikan tindakan tegas bagi pelanggar rambu lalu lintas ternyata hanya bukan menjadi ancaman bagi pemilik kendaraan roda dua.

Buktinya namun aktivitas per­parkiran di kawasan depan MCM tepatnya di bawah jembatan penye­brangan orang masih ada.

Bahkan, ada petugas yang sudah melarang untuk adanya aktivitas harmir namun itu hanya berlang­sung sesaat karena parkiran kembali menumpuk di area itu.

Baca Juga: DPRD Usul Sejumlah Fasilitas Olahraga ke Pempus

Kadis Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela juga telah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak boleh parkir di kawasan tersebut, tetapi tidak digubris.

“Mesti ada kesadaran dari masyarakat. Karena kita sudah melarang tapi pas petugas tidak ada, langsung aktivitas parkir kembali dilakukan. Ini kan sebenarnya kita butuh kesadaran dari masyarakat saja, kesalnya.

Pantauan Siwalima di area JPO, terparkir puluhan kendaraan dikawasan tersebut.

Bahkan ada pula beberapa kendaraan yang terparkir tepat di depan tangga masuk MCM yang telah dipasang banner oleh Dinas Perhubungan.

Sedangkan di sekitar area parkiran JPO, tidak ada lagi juru parkir yang berkeliaran.

Akan tetapi ada beberapa orang yang mengatur kendaraan agar diparkir secara teratur meski tidak dipungut retribusi.

Jukir Masih Tarik Tarif Parkir

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitela meminta masyarakat yang menemukan ada juru parkir yang masih menarik retribusi di depan MCM untuk difoto dan dilaporkan.

Arela depan MCM  hari ini saya sudah arahkan untuk tertibkan parkir-parkir dan teman-teman (ASN Dishub,red) menggunakan dua mobil,” kata Suitela kepada Siwa­lima di Balai Kota, Senin (20/1).

Menurutnya personil diarahkan untuk menertibkan sejumlah ruas jalan yang terindikasi adanya parkir, termasuk depan MCM.

Tidak hanya itu, Dishub telah menyurati pihak Dirlantas, Polres dan juga Balai Jalan terkait dengan 27 ruas jalan yang tidak boleh digunakan untuk parkir.

Hal itu bertujuan agar pihak-pihak tersebut juga turut terlibat mengawasi kegiatan parkir di 27 ruas jalan tersebut.

“Supaya kita semua bisa awasi sama-sama. Dari 27 ruas jalan itu termasuk yang di depan MCM, tepatnya di bawah JPO yang memang sudah dilarang adanya parkir tetapi masih ada,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan keter­batasan barrier menjadi kendala, kenapa di depan MCM khususnya di bawah JPO tidak dipasang tali tanda larangan parkir.

Namun ia memastikan hari ini tempat tersebut akan ditertibkan dan di beberapa tempat lainnya.

“Kalau di depan MCM itu kan sudah dipasang barrier, tapi tidak sampai ke bawah JPO karena kita punya terbatas. Jadi tali hanya dipasang tidak sampai di bawah JPO. Tapi hari ini kita tertibkan, “ jelasnya.

Ia menambahkan, kesadaran masyarakat terkait kawasan parkir juga sangat diperlukan. Sebab jika masyarakat sudah mengetahui kawasan atau area yang tidak boleh parkir, maka harus dipatuhi.

“Saya berharap ada kesadaran dari masyarakat. Kan sudah jelas ruas-ruas mana yang boleh parkir dan tidak boleh parkir. Kalau ada parkir di tempat yang dilarang, jangan bayar retribusi, atau foto juru parkir dan laporkan,” ulangnya lagi. (S-29)