MASA kampanye ditetapkan oleh KPU selama 40 hari yng telah dimulai dari tanggal 25 September dan berakhir di tanggal 23 Oktober 2024 mendatang. Saat ini Kampanye sudah masuk pada hari kedua puluh satu sehingga waktu kampanye tinggal 19 hari lagi berlangsung di seluruh wilayah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam waktu kampanye sepanjang 25 September-23 November 2024, Bawaslu dan KPU Maluku telah melakukan sosialisasi larangan dan aturan dalam kampanye.

Kita sudah mengetahui bersama, kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Peraturan kampanye tertulis dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 13 tahun 2024.

Diharapkan pada proses kampanye yang singkat ini tidak banyak terjadi pelanggaran. Tidak terjadi politik uang, penyebaran hoax, fitnah, hate speech, dan kampanye di tempat dilarang. Kampanye harus berintegritas sehat jujur aman dan damai  sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Hindari Isu SARA Saat Kampanye

Langkah yang telah dilakukan Bawaslu bersama KPU adalah kolaborasi dalam berbagai kegiatan yang dilakasnakan dimulai dari deklarasi kampanye Damai sampai pada kegiatan peningkatan kapasitas bagi jajaran di 11 kabupaten kota dengan harpan jajaran penyelenggara pilkada baik KPU maupun Bawaslu memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan aturan  pada setiap tugas yang dilaksanakan.

Saat ini kita sudah memasuki hari pelaksanaan kampnye dan sudah memasuki hati ke 21 kata dia, KPU akan mengumumkan waktu dan tempat debat kandidat di Ptovinsi Maluku Bogor dan Cire Sementara temanya, masih dibahas dengan tim perumus. Namun intinya soal teknis debat akan berlangsung secara berpasang-pasangan dengan durasi tertentu.

Lalu, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kampanye Pilkada serentak 2024 ? Saya mengajak kita lihat kembali dalam aturan yang telah ditetapkan KPU, berikut ini.

Tempat yang tidak boleh ditempel bahan dan alat peraga kampanye, dimana Bawaslu Maluku melalui Surat Imbauan terkait Imbauan Pelaksanan Kampanye pada Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Maluku menegaskan aturan pemasangan bahan dan alat peraga kampanye.

Untuk diketahui, bahan kampanye yang dimaksud meliputi selebaran, brosur, pamflet, dan/atau poster. Sementara yang dimaksud alat peraga kampanye yakni reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul.

Tempat yang dilarang menempelkan Alat Peraga Kampanye (APK), Tempat ibadah,  Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung milik pemerintah, Tempat pendidikan, Fasilitas tertentu milik pemerintah dan Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sementara tempat yang dilarang menempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, Gedung atau fasilitas milik pemerintah, Jalan protokol dan atau jalan bebas hambatan, Prasarana dan sarana publik serta taman dan pepohonan.

Bahwa Larangan dalam muatan kampanye bila dilihat dalam aturan PKPU nomor 13 tahun 2024, sebagaimana diatur materi kampanye paslon. Dalam kampanye, para paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

Materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kampanye harus meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, serta menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat (SARA).

Materi Kampanye disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah, dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum, tidak mengganggu ketertiban umum, dan memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat. (*)