Langgar Kode Etik, Satu Personel Polres Aru Dipecat

DOBO, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen Edy Sumitro Tambunan menunjukan komitmennya untuk menindak tegas oknum polisi yang membuat pelanggaran kode etik berat.
Hal ini dibuktikan dengan menjatuhkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat kepada satu anggota Polres Aru berinisial Bripka MBA. Pemberhentian tidak dengan hormat personel Polres Aru ini berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor : Kep/28/I /2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri.
Upacara PTDH dari dinas kepolisian itu, dipimpin Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, Kamis (13/2) di lapangan upacara Mapolres Aru.
“Perlu kita ketahui upacara PTDH yang kita laksanakan hari ini, merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tindak pidana,” ucap Kapolres saat memimpin upacara PTDH .
Kapolres menegaskan, upacara seperti ini, tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya, asas kepastian hukum terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran, sehingga menjadi jelas statusnya
Baca Juga: Kapolda Pecat Dua Personel Polres BuruKemudian, asas kemanfaatan pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat (efek jera), selanjutnya asas keadilan, yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik Polri maupun pidana.
Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat atau tiba-tiba, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Saya berharap kepada seluruh personel Polres Aru secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri, pastinya untuk tidak ada lagi personel yang coba-coba melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, apalagi pidana di waktu yang akan dating,” pinta kapolres.
Kapolres mengajak semua personel untuk mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini dan jadikan introspeksi diri serta cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku. (S-11)
Tinggalkan Balasan