AMBON, Siwalimanews – Transportasi online Maxim, Gojek dan Grab ditutup sementara oleh Pemerintah Provinsi Maluku karena dinilai melanggar aturan.

Penutupan sementara itu melalui surat yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku nomor: 500.11/2325, ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Suryadin Sabirin, tertanggal 21 Oktober 2024, perihal Pemberitahuan sekaligus Teguran.

Surat itu ditujukan kepada pim­pinan Maxim Indonesia (PT. Tek­nologi Perdana Indonesia), Pimpi­nan PT. Gojek Indonesia dan Pimpinan Grab Indonesia, di Jakarta.

Adapun isi surat tersebut, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Mencermati situasi pelayanan dan pemenuhan kebutu­han transportasi di Provinsi Maluku khususnya jasa pelayanan trans­portasi berbasis aplikasi baik Maxim, Gojek dan Grab.

Keputusan itu juga diambil dari hasil pertemuan beberapa kali dengan Pimpinan Cabang transpor­tasi online di Ambon.

Baca Juga: Dewan akan Panggil KPU & Bawaslu Bahas Sejumlah Isu

Maka dari itu, Pemprov menyam­paikan beberapa hal dianatarnya adalah:

Pertama: bahwa dalam keduduk­an hukum pimpinan Maxim, Gojek dan Grab sebagai pemegang izin perusahaan aplikasi jasa transportasi telah beroperasi di Provinsi Maluku setidak-tidaknya sejak tahun 2019;

Kedua: bahwa dalam penyeleng­ga­raan jasa transportasi berbasis aplikasi di Provinsi Maluku telah menggunakan dan/atau memakai jasa kendaraan secara langsung kepada pemilik kendaraan dan/atau sopir yang belum mempunyai izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) maupun Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP);

Ketiga: bahwa dalam operasional transportasi yang berbasis aplikasi sampai saat ini para pimpinan Maxim Gojek dan Grab tidak memberikan akses digital dashboard kepada Gubernur Maluku;

Keempat: terhadap kondisi sebagaimana angka 1, angka 2 dan angka 3 di atas tersebut maka ditemukan fakta bahwa sebagai pemegang izin aplikasi transportasi online, ketiga pimpinan tersebut tidak memenuhi dan/atau setidak- tidaknya telah melanggar pasal 28 dan pasal 28 Ayat (1) huruf (d) dan huruf (N Peraturan Menteri Perhubungan Ri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus; Kelima: bahwa atas tidak dipenuhi syarat dan kewajiban sebagaimana tersebut angka 4, maka para pimpinan Maxim Gojek dan Grab telah lalai dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan usahanya di Provinsi Maluku.

Dalam surat tersebut Pemprov meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk menutup sementara layanan aplikasi Grab, Gojek dan Maxim di wilayah Provinsi Maluku, dan segera memenuhi syarat dan kewajiban sebagaimana ketentuan yang berlaku paling lambat 7 hari kerja sejak diterima surat ini.

“Bahwa resiko hukum atas ketidakpatuhan pelaksanaan surat ini menjadi tanggung jawab para pemilik usaha Maxim, Grab dan Gojek baik secara pidana atau perdata,”bunyi surat.

Diketahui, surat tersebut juga ditem­buskan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Menteri Perhubungan RI, Penjabat Gubernur Maluku dan Kapolda Maluku.

Berkaitan dengan ini, Sekda yang dikon­firmasi via telepon selulernya, Senin (4/11), belum menanggapi. (S-25)