AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Turaya Samal geram dengan kinerja PLN, pasalnya kondisi listrik ditengah masyarakat khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat sering padam.

Turaya menjelaskan, sudah beberapa minggu ini Desa Loki dan sekitarnya mengalami pemadaman listrik yang menimbulkan kerugian pada masyarakat, akibat dari kerusakan barang-barang elektronik.

“Desa Loki dan beberapa kampung sekitar itu selama sepekan terakhir lampu terus padam di malam hari, akibatnya barang elektronik masyarakat menjadi rusak, PLN tidak mau rugi, tapi masyarakat yang rugi,” kesal Turaya saat rapat kerja bersama PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Jumat (3/11).

Pasca kejadian pemadaman yang terjadi kata Turaya, pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN Piru dan disampaikan, jika pemadaman dilakukan lantaran pembangkit listrik dialihkan dari Piru ke Luhu.

Padahal, disatu sisi pembangkit listrik di Luhu tidak mampu untuk mengcover seluruh kebutuhan kelistrikan di wilayah sekitar.

Baca Juga: KPU Gelar Rakor Finalisasi Bacaleg DPRD Buru

“Katanya pembangkit dialihkan ke Luhu karena jaringan di Piru rusak, ini kan tidak masuk akal sebab pembangkit di Luhu saja tidak mampu untuk mengcover wilayah sekitar tapi malah dipindahkan,” kesalnya.

Menurutnya, PLN harus serius untuk melihat persoalan ini, artinya jika mesin tersebut tidak mampu untuk mengcover kebutuhan listrik, jangan lagi didatangkan ke SBB sebab akan berdampak.

Selain itu, PLN jangan berlindung dengan alasan gangguan listrik terjadi akibat adanya pohon besar di sepanjang jaringan kabel listrik, sebab faktanya tidak ada pohon besar dilokasi Desa Luhu dan sekitarnya.

Turaya menganggap, PLN telah berbohong besar kepada masyarakat jika tetap beralasan terganggunya listrik akibat dari pohon yang besar.

“Kalau alasan karena pohon besar itu PLN bohong besar, karena jalur disana itu bersih kecuali cuaca buruk dan kalau mesin sudah rusak dibuang ke laut jangan kasih ke kita,” tandasnya.

Untuk itu, Turaya meminta PLN agar segera memperhatikan persoalan ini, sehingga tidak terulang kembali sebab akan merugikan masyarakat.(S-20)