JAKARTA, Siwalimanews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melayangkan surat teguran kepada Gubernur Maluku Murad Ismail, yang di­nilai lambat me­nyerap anggar­an pendapatan dan belanja dae­­rah untuk pe­nanganan Co­vid-19.

Murad adalah satu dari 19 ke­pala daerah yang diberi tegur­an tertulis oleh Mendagri Tito.

Hal itu kata Tito dikarenakan hing­ga saat ini untuk Provinsi Maluku Anggaran 2020 yang belum terealisasi sebesar 74,9%.

Kepada pers di Jakarta, Sabtu (16/7) Tito men­je­las­kan, te­gur­an itu diberikan se­telah peme­rintah me­lakukan evaluasi belanja daerah yang dinilai belum maksimal.

“Kami sudah menyisir dan rapat berkali-kali dengan kepala daerah, masih ada belanja untuk pena­nganan Covid-19 dan insentif tenaga kesehatan yang belum banyak berubah. Sabtu ini kami menyampaikan surat teguran tertulis kepada 19 provinsi dengan data yang dimiliki, realiasinya belum maksimal,” ujar Tito.

Baca Juga: 60 Hewan Kurban Diserahkan Kepada Masyarakat

Sembilan belas daerah yang me­nerima surat teguran adalah Pro­vinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Sela­tan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Kemudian, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sula­wesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Menurut Tito, banyak kepala dae­rah yang ragu-ragu dalam merea­lisasikan anggaran penanganan Covid-19, termasuk bantuan sosial alias bansos. Padahal, kata dia, pemerintah menegaskan daerah tidak perlu menunggu arahan dari pusat untuk menyalurkan bantuan.

Tito berujar, selama ada masyara­kat yang membutuhkan bantuan, pemerintah daerah dapat segera merealisasikan alokasi anggaran. Daerah pun telah diberikan wewe­nang diskresi untuk melakukan pencairan bansos sesuai dengan kondisi kedaruratan masing-ma­sing wilayah.

“Prinsipnya adalah tidak melaku­kan mark up dan kemudian (ban­tuan sosial) memang tepat sasa­ran pada masyarakat yang benar. Sepanjang dilakukan dengan benar, Pak Luhut juga sudah sam­paikan, kita akan tanggung jawab untuk kepentingan masyarakat terdampak,” ujar Tito.

Untuk mempercepat realisasi anggaran di level daerah, Tito me­ngatakan pihaknya bersama Ke­men­terian Keuangan akan mener­bitkan aturan yang berisi wewe­nang pemerintah provinsi maupun kabupaten atau kota melakukan realokasi anggaran. Realokasi bisa dilakukan untuk kepentingan penanganan Covid-19, seperti jaring pengamanan sosial dan stimulus ekonomi.

“Kami dengan Menkeu paing lambat Senin akan berusaha mengeluarkan aturan, agar daerah bisa realokasi APBD,” ujar Tito.

Keluhan Nakes

Pernyataan Mendagri soal pe­nyerapan anggaran yang berjalan lamban, salah satunya bisa dibuk­tikan dengan keluhan tenaga ke­sehatan yang selalu mengeluhkan belum menerima hak-haknya se­bagai nakes.

Insentif tenaga kesehatan yang selama ini bertugas di rumah sakit umum daerah dr M. Haulussy sejak Januari 2021 tak kunjung dicairkan.

Pihak RSUD beralasan tim pengumpul masih melakukan pe­ngumpulan data kemudian dise­rahkan ke tim verifikasi dan mem­butuhkan waktu cukup lama karena dokumen nakes harus lengkap.

“Saya sudah koordinasikan dengan tim pengumpul, sebagian data sudah beres dan telah di verifikasi sebagian lagi sementara berjalan. Mudah-mudahan pekan ini sudah bisa selesai verifikasi dan diserahkan ke Dinas Kese­hatan Maluku untuk permintaan pencairan,” jelas Wadir Perenca­naan dan Keuangan RSUD dr M Haulussy, Detta kepada Siwalima tadi malam.

Dirinya mengakui data nakes yang sedang di kumpulkan itu dari bulan Februari-Juni untuk diverifi­kasi, sedangkan Januari telah selesai diverifikasi.

Dengan jumlah tenaga medis sekitar 245 orang,  RSUD harus menggelontorkan dana Rp1,5 miliar setiap bulannya.

“Jumlah ini statis, tergantung jumlah pasien, jumlah jam kerja, dan sebagainya. Data-data inilah yang sementara kita kumpulkan dan verifikasi,” kata Detta. (S-39)